Connect with us

Hukum

Enam Bulan, Polda Kalteng Amankan 2,5 Kg Sabu dari 336 Tersangka

Diterbitkan

pada

Polda Kalteng mengamankan 2,5 kg lebih narkoba selama 6 bulan Foto; net

Keempat orang yang ditangkap beberapa tempat terpisah itu satu diantaranya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Pulang Pisau, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Wijonarko di Palangka Raya, Rabu.

“Kelima orang yang kami amankan itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan ganja satu kilogram, saat ditangkap di Jalan Seth Adji pada Selasa (18/6) sekitar pukul 10.30 WIB,” beber dia.

Adapun keempat tersangka yang berhasil diamankan dengan hari dan waktu yang berbeda tersebut yakni berinisial MH (45) warga Jalan Kerinci, GS (49) warga Jalan Pinus Permai, DM (45) warga Jalan Garuda Kota Palangka Raya dan GD (33) berstatus ASN Pulang Pisau itu tinggal di Jalan Pembangunan Rey II, Kecamatan Kahayan Hilir.

Ditangkapnya empat orang lainnya dibeberapa lokasi berbeda itu, berkat hasil pengembangan dari RZ yang pertama kali ditangkap petugas saat mengambil paketan yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE.  “Dari hasil penyidikan, barang tersebut didatangkan dari Kota Banjarmasin (Kalsel) dikirim melalui jasa pengiriman JNE menuju Kota Palangka Raya, hanya saja pengiriman ganja tersebut di transitkan ke Jakarta kemudian di kirim ke Palangka Raya sehingga saat di JNE petugas menangkap RZ terlebih dahulu,” kata Wijonarko.

Dia menyebut dari hasil pengakuan dari kelima tersangka yang kini sudah meringkuk di rumah tahanan Polda setempat, mengaku barang sebanyak itu rencananya hanya untuk digunakan oleh para tersangka. Hanya, pihak kepolisian tidak mudah percaya dengan pengakuan kelima pemilik ganja satu kilogram itu. Petugas menduga mereka ini adalah pengedar sekaligus bandar ganja yang selama ini ada di Palangkaraya. (ant)

Reporter:Ant
Editor:Chell


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->