Connect with us

HEADLINE

Empat Wilayah Masuk ‘Zona Hitam’ Covid-19, Pemko Banjarmasin Belum Ambil Langkah Ekstra!

Diterbitkan

pada

Empat kelurahan di Banjarmasin masuk level ‘zona hitam’ Covid-19 Foto: gugus tugas

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sebanyak empat kelurahan di Banjarmasin ditetapkan masuk dalam ‘zona hitam’ karena penyebaran kasus Covid-19 yang cukup masif. Ironisnya, saat ini Pemko Banjarmasin belum melakukan langkah ekstra, meskipun jumlah kasus kematian di wilayah tersebut cukup tinggi. Di sisi lain, sejumlah warga pun cuek dengan penerapan protokol kesehatan yang cukup ketat.

Empat kelurahan yang ditetapkan sebagai ‘zona hitam’ tersebut yakni Kelurahan Pekapuran Raya di Kecamatan Banjarmasin Timur , Kelurahan Pemurus Dalam dan Pemurus Baru di Kecamatan Banjarmasin Selatan, serta Kelurahan Teluk Dalam di Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Data yang dihimpun Kanalkalimantan.com, per Jumat (3/7/2020) sore, dari gugus tugas Covid-19 Banjarmasin, tercatat 7 warga Pemurus Dalam dan Pemurus Baru yang telah meninggal akibat Covid-19. Sedangkan terkonfirmasi positif di Pemurus Dalam sebanyak 61 orang, dan Pemurus Baru sebanyak 52 orang.

Sedangkan, di Pekapuran Raya ada 7 warganya yang meninggal karena Covid-19 dan 76 orang saat ini dinyatakan positif. Tak jauh beda, di Kelurahan Teluk Dalam, 10 orang meninggal dan sebanyak 54 warganya terpapar Covid-19.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Banjarmasin Dr Machli Riyadi menyebutkan, penetapan ‘zona hitam’ di empat kelurahan itu karena jumlah positif Covid-19 sudah mencapai di atas 50 kasus.

“Pengistilahan zona hitam kita sampaikan kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati. Sebenarnya itu memang merah tua. Karena sudah pada level berbahaya. Walaupun sistem dalam zonasi kita itu tidak mengenal adanya zona hitam itu,” kata Machli, Jumat (3/7/2020).

Tapi, dengan kondisi tersebut Pemko Banjarmasin belum melakukan kebijakan ekstra di empat kelurahan tersebut. Padahal, jika merujuk protokol terkait penetapan zona (hijau, kuning, oranye, merah), mestinya beberapa hal dilakukan secara ketat di empat kelurahan ini.

Data yang dihimpun Kanalkalimantan.com, di daerah yang masuk kategori zona merah perlu dilakukan langkah-langkah yang meliputi: pemberlakuan protokol kesehatan yang serius seperti menutup sekolah, tempat ibadah, dan bisnis. Termasuk juga membatasi perjalanan hanya untuk tujuan penting.

Selain itu, juga diberlakukan lockdown (karantina) bagi komunitas yang telah terinfeksi virus corona dan menjaga orang-orang tetap berada di rumah mereka serta mengirimkan kebutuhan mereka tanpa kontak fisik. Tak hanya itu, juga perlu perlu menyediakan fasilitas terpisah untuk kasus infeksi dari layanan kesehatan lainnya. (Lihat Grafis: Langkah-langkah penanganan di Zona Covid-19, red).

Arti zona warna pada pandemi covid-19. Foto: grafis kanalkalimantan.com/yuda

Secara lebih rinci, Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Dr dr Tri Yunis Miko Wahyono MSc, dikutip dari detik.com menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk merubah ‘zona hitam’ agar bisa kembali ke zona hijau.

Menurut dr Tri, tahapan pertama yang dilakukan adalah:

1) Menutupnya pusat-pusat keramaian.

Pusat keramaian ini, meliputi sejumlah lokasi yang sering menjadi aktiftas warga di lokasi, baik pasar, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya.

2) Penerapan ‘PSBB’ secara ketat

Pemerintah mestinya menerapkan isolasi, tidak keluar rumah begitu, jadi pastikan kasus yang ada di kelurahan terisolasi. Pemerintah harus benar-benar membatasi aktivitas warga yang keluar jika tidak dalam keadaan mendesak atau apapun.

3) 80 persen atau 70 persen orang kerja di rumah

Penerapan PSBB yang ketat bisa dikatakan efektif jika jalanan sudah terlihat sepi dan sebagian besar warga bekerja dari rumah. Kalau 80 persen atau 70 persen orang kerja dari rumah dan jalanan sepi. Itu (kasus corona) nggak akan berkurang dari hitam akan turun ke level yang lebih rendah.

Namun ironisnya, menurut Machli, aktivitas warga di empat kelurahan masih tidak menunjukkan perhatian tinggiatas protokol kesehatan. “Tampak biasa-biasa saja, tak menyadari sudah zona berbahaya,” ungkap mantan Wakil Direktur RSUD Ulin Banjarmasin.

Ia berharap, masyarakat yang menetap dan berada di empat kelurahan itu harus peduli dengan kondisi wilayahnya. “Karena ini sudah dalam konteks awas, dalam istilah kesehatan. Sangat berbahaya, maksudnya agar masyarakat itu care terhadap hal ini,” lugasnya.

Hingga Jumat (3/7/2020) sore, jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Kota Banjarmasin tercatat sebanyak 1.441 kasus. Dimana, dari jumlah tersebut sebanyak 1.065 kasus tengah menjalani perawatan. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter : Fikri
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->