Connect with us

kriminal banjarbaru

Embat HP saat Korban Tertidur, Dibekuk Polisi Kala Ngamen di Murjani

Diterbitkan

pada

Pemuda 19 tahun dibekuk polisi karena mencuri HP. Foto: Polsek Banjarbaru Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang remaja berusia 19 tahun, HR, warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, nekat mencuri handphone korbannya ketika sedang tertidur pulas. Peristiwa ini terjadi di sebuah warung, di jalan Pengaren Hidayatullah, Kecamatan Banjarbaru Utara, Agustus lalu.

Saat itu, HR memasuki warung milik seorang warga, dengan cara merusak jendela kamar. Melihat sang pemilik warung tertidur pulas, HR tanpa pikir panjang langsung mengambil 2 buah handphone yang saat itu sedang diisi baterainya.

Selang beberapa jam kemudian, korban pun terbangun, dan baru menyadari 2 handphone miliknya hilang sementara melihat jendela kamar sudah rusak. Walhasil, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarbaru Kota. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 Juta.

Setelah beberapa pekan, HR sempat berkeliaran. Tepat, saat pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di seputaran kawasan lapangan Murjani, Banjarbaru, langsung melakukan penangkapan.

“Ya, pelaku saat itu sedang mengamen di kawasan lapangan Murjani. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan berarti, dan mengakui perbuatanya tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota, AKP Yuli Tetro.

Atas perbuatannya, HR dikenakan pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. AKP Tetro mengimbau kepada seluruh masyarakat selalu memeriksa keamanan rumah, sebelum tidur. Terlebih, mengecek pagar rumah, jendela, pintu rumah serta pintu kamar harus dipastikan dalam keadaan terkunci.

“Apabila mendapatkan informasi gangguan kamtibmas segera laporkan ke pihak berwajib, jangan takut bisa juga melalui Aplikasi Siharat Polres Banjarbaru,” tuturnya. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->