Connect with us

HEADLINE

Edy-Astina Gagal Penuhi ‘Denda’ Jalur Independen, KPU Banjarbaru Tolak Syarat Dukungan Perbaikan


Pasangan Nadjmi-Jaya ‘Musuh’ Kotak Kosong?


Diterbitkan

pada

Penyerahan berita acara pemeriksaan syarat dukungan perbaikan. Foto: KPU Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Proses pemeriksaan syarat dukungan perbaikan pasangan bakal calon Wali Kota Banjarbaru dan Wakil Wali Kota jalur perseorangan (independen) yakni Edy Saifuddin-Astina Zuraidah, akhirnya dinyatakan rampung, Selasa (28/7/2020) malam.

Hasilnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menyatakan bahwa syarat dukungan yang telah diserahkan pasangan yang mengusung jargon “Banjarbaru BESINERGI” tersebut ditolak.

Sebelumnya, pada Senin (27/7/2020) malam, Edy-Astina telah menyerahkan menyerahkan syarat dukungan perbaikan sebanyak 21.009 lembar foto kopi KTP. Hal ini merupakan konsekuensi ‘denda suara’ lantaran syarat dukungan pada tahap pertama tidak mencapai 50 persen dari jumlah minimum.

Agar Edy-Astina bisa melanjutkan tahapan pencalonan di jalur independen, setidaknya dari 21.000 lembar KTP yang diserahkan itu, minimal 18.249 lembar KTP -syarat minimun- diantaranya harus memenuhi syarat (MS).

Ketua KPU Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa 21.009 lembar foto kopi KTP yang telah diserahkan itu telah dilakukan pengecekan. Faktanya, syarat dukungan perbaikan yang memenuhi syarat hanya 12.930 lembar foto kopi KTP saja.

“Dokumen dukungan bapaslon dinyatakan tidak diterima atau ditolak. Karena setelah dilakukan pengecekan, dukungan yang MS hanya 12.930 lembar KTP saja,” katanya dihubungi Kanalkalimantan.com, Rabu (29/7/2020).

Ditolaknya seluruh syarat dukungan perbaikan, membuat langkah Edy-Astina terhenti untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Itu artinya, pasangan ini telah gagal maju dalam pencalonan di Pilkada Banjarbaru melalui jalur independen.

Dijelaskan Hegar, ada berbagai masalah saat dilakukan melakukan pengecekan syarat dukungan perbaikan Edy-Astina. Salah satunya, ialah lembaran foto kopi KTP yang tidak asli.

“Ditemukan dokumen pernyataan pendukung (form model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan) banyak yang tidak asli,” terang Ketua KPU Banjarbaru.

Terhentinya langkah Edy-Astina, pastinya akan membuat suhu politik di Banjarbaru ‘dingin’. Pasalnya, setelah buyarnya duet Aditya Mufti Ariffin-AR Iwanysah, pasangan Edy-Astina merupakan satu-satunya calon lawan duet incumbent, Nadjmi Adhani-Darmawan Jaya Setiawan, dalam kontesasi Pilkada Banjarbaru yang akan digelar pada Desember mendatang.

Hal ini juga semakin memperkuat potensi bahwa pada nantinya Nadjmi-Jaya akan melawan kotak kosong saat Pilkada 2020. Namun bisa saja, saja prediksi ini dipatahkan, jika munculnya kandidat lain yang ingin maju di jalur partai.

Walupun hampir seluruh partai politik telah mendeklarasikan dukungan terhadap Nadjmi-Jaya, namun partai Gerinda sang pemegang 6 kursi di legislatif bisa mengungusung calon sendiri. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->