Connect with us

Kanal

Duh, Sidang Paripurna Batal Gara-gara 21 Kursi Anggota DPRD Banjar Kosong!

Diterbitkan

pada

Sidang paripurna di DPRD Banjar batal dilaksanakan karena jumlahnya belum kuorum. Foto: net

MARTAPURA,  Sidang Paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang keuangan daerah serta produk hukum daerah yang dijadwalkan digelar Kamis (30/11) batal digelar. Sidang paripurna pun dijadwalkan kembali dalam sidang Banmus yang dijadwalkan 4 Desember 2017. Lho, kok?

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Banjar Saidan Fahmi harus menskor sidang sebanyak dua kali untuk menunggu kehadiran anggota dewan. Saat diskor pertama kali hanya 21 orang yang hadir dari total 45 anggota DPRD Banjar. Sedangkan saat skor kedua hanya bertambah menjadi 24 orang sehingga masih belum memenuhi kuorum yakni sebanyak 2/3 anggota dewan yakni 30 orang.

“Setelah diskor dua kali jumlah anggota dewan yang hadir tidak juga memenuhi kuorum maka sesuai tarif No 1/2014 pasal 80 Ayat 1B maka sidang kita tunda dan dijadwalkan dalam rapat Banmus selanjutnya,” ujar Saidan saat menutup sidang paripurna.

Saidan yang ditemui kemudian usai sidang paripurna, mengatakan terpaksa menunda sidang paripurna karena tidak memenuhi syarat formil. Sidang ditunda dan dijadwalkan saat rapat Banmus. Soal ketidakhadiran anggota dewan, Saidan tidak mengetahui. Soal itu, bukan kepadanya mengkonfirmasi.

Rapat-rapat yang dijadwalkan di gedung wakil rakyat itu memang sering sekali molor. Agendanya, rapat tersebut sebenarnya dimulai pukul 10.00 wita. Namun, hingga saat ini rapat paripurna terus molor. Dari 45 orang Anggota DPRD Banjar yang hadir hanya 21 orang.

Terlihat Ketua DPRD Banjar H Rusli, Wakil Ketua Saidan Fahmi dan Siti Zulaikha terlihat harus menunggu di ruang paripurna. Sebelum akhirnya sidang dibatalkan. Duh! (ron)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->