KRIMINAL HST
Dua Warga Desa Palajau Dibekuk, HR Simpan 57 Paket Sabu Siap Edar
KANALKALIMANTAN.COM, BARABAI – Dua pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung HR (33) dan CG (39), keduanya warga Desa Palajau, Kecamatan Pandawan, HST.
HR diamankan di rumahnya, berawal dari informasi masyarakat sering ada aktivitas jual beli narkotika jenis sabu. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 57 paket sabu sudah siap edar dengan berat 15,14 gram. Juga ada 8 pak plastik klip, sebuah serok dari plastik warna hijau, dua lembar catatan transaksi sabu, 1 buah timbangan digital merk Constant.
Sementara itu CG yang ditangkap pada Selasa (29/9/2020) sekira jam 15.45 Wita, tak berkutik karena menyimpan 1 paket sabu 0,31 gram, 1 buah timbangan digital merk Constant, 4 pak plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 600.000. Kedua terduga pengedar diamankan ke Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan HR dan CG. “Terimakasih atas peran serta masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap,” katanya. “Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di HST,” tegasnya. Kebijakan Polda Kalsel berupa penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal. (kanalkalimantan.com/rls)
Editor : kk
-
kampus3 hari yang laluPJTD LPM Warta JITU 2026 Mendidik Calon Jurnalis Muda
-
Kalimantan Timur3 hari yang laluTim Ahli Gubernur Kaltim Diminta Benahi Kebijakan Rudy Mas’ud
-
Kriminal Banjarmasin3 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Andai Banjarmasin, Tiga Remaja Diringkus Polisi
-
HEADLINE3 hari yang laluPertamax Turbo Naik Tajam, Ini Kata Bahlil
-
Infografis Kanalkalimantan1 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung






