Hukum
Dua Penyuap Proyek PUPR Kalsel Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dua terdakwa suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel divonis lebih ringan dari tuntutan KPK.
Ketua majelis hakim Cahyono Riza Adrinato bersama dua hakim anggota Indra Meinantha Vidi dan Arif Winarno menjatuhkan vonis kurungan penjara 2 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa pemberi suap proyek di Dinas PUPR Kalsel.
Selain vonis penjara 2,5 tahun, mejelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara apabila tidak dibayar.
Baca juga: Aditya Tinggalkan Hiruk Pikuk Politik, Pilih Komisaris BUMN
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrinato membacakan amar putusan, Kamis (6/3/2025) siang di PN Tipikor Banjarmasin.
Mendengar putusan tersebut, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi tertunduk pasrah, kemudian menyatakan pikir-pikir. Setelah mereka berdiskusi dengan kuasa hukum yang mendampingi mereka selama persidangan.
Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Baca juga: KPK Luncurkan Indikator MCP 2025 Cegah Korupsi di Daerah
Sebelumnya oleh KPK, kedua terdakwa penyuap dituntut 3 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saya pikir-pikir dulu,” ucap Andi Susanto singkat, begitu juga dengan Sugeng Wahyudi.
Baca juga: Majukan Kabupaten Banjar, Bupati Banjar Inginkan Dukungan dan Kolaborasi Semua Pihak
Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi adalah pemberi suap sebesar Rp1 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel sebagai uang fee proyek dari tiga proyek pada Dinas PUPR Kalsel tahun anggaran 2024.
Tiga proyek tersebut yaitu pembangunan Samsat terpadu dengan nilai Rp22 miliar, pembangunan kolam renang senilai Rp9 miliar, dan pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar.
Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi ikut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersamaan dengan empat terdakwa lain yakni Ahmad Solhan (mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (mantan Kabid Cipta Karya), H Ahmad, dan Agustya Febry Andran yang merupakan eks Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel. (Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter: kk
Editor: bie
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE2 hari yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
HEADLINE2 hari yang laluTatap Muka Normal, Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
HEADLINE1 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Olahraga3 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Tahapan Entry by Number, Atlet Maksimal Kelahiran 2009





