Connect with us

KRIMINAL BANJAR

Dua Penjual Tuak Diamankan, AL dan LS Terancam Tiga Bulan Penjara

Diterbitkan

pada

Polres Banjarbaru mengamankan penjual miras jenis tuak, Selasa (9/2/2021) malam. Foto: polres banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penjual minuman keras (Miras) jenis tuak masih ada di Kota Banjarbaru. Polres Banjarbaru berhasil mengamankan dua orann penjual Miras jenis tuak, di Pasar Yon 822, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Selasa (9/2/2021) malam.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru Iptu Tajuddin Noor membenarkan adanya penangkapan dua penjual miras jenis tuak tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 50 liter dan 25 liter tuak dari dua penjual, diketahui AL (52) warga Jalan Kecubung Komplek Amaco, Loktabat Utara, Banjarbaru dan LS (61), warga Jalan Karang Rejo, Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru.

 

“Keduanya ditangkap Unit Patroli Sat Sabhara Polres Banjarbaru saat patroli rutin di wilayah hukum Banjarbaru,” kata Iptu Tajuddin Noor.

Kedua penjual tuak langsung dibawa ke Mapolres Banjarbaru menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kedua pelaku dijerat pasal 8 ayat 1 Perda nomor 5 tahun 2006 tindak pidana ringan (tipiring), diancam pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/wahyu)

Reporter: wahyu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->