Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Dua Pemuda Diringkus Polsek Simpang Empat Atas Kepemilikan 8 Paket Sabu

Diterbitkan

pada

Polsek Simpang Empat amankan tersangka pengedar sabu. Foto: polsek

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Dari dua tersangka tersebut polisi mengamankan barang bukti 8 paket sabu seberat 2,9 gram.

Petugas juga mendapati barang bukti berupa 11 lembar plastik klip, 1 lembar plastik warna putih, 1 unit HP Oppo hitam, dan 1 unit HP Vivo Y21 S biru.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made mengungkapkan, keduanya ditangkap terpisah. Pada aksi pertama petugas meringkus tersangka I (29) di Jl. Transmigrasi Plajau Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kamis (20/10/2022) dini hari.

Setelah dilakukan pengembangan, sabu diakui oleh I (29) adalah milik tersangka berinisial R (36). Barang haram tersebut disimpan di Perkebunan Sawit KM 12 Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat.

 

Baca juga : KPA Banjarbaru Mantapkan Kampanye ABAT Cegah HIV/AIDS

“Atas dasar tersebut, Polsek Simpang Empat kemudian menangkap R (36) dan saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut,” kata Made.

Ia menambahkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar Jl. Transmigrasi Plajau Desa Barokah sering terjadi transaksi narkotika.

Hal ini yang kemudian ditindaklanjuti anggota Reskrim Polsek Simpang Empat hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

“Perbuatan keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan pidana penjara,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->