Connect with us

Kota Banjarmasin

Dua Pelaku Pembunuhan di Sutoyo S Ditangkap, dari Awal Berniat Habisi Mursidi

Diterbitkan

pada

Dua pelaku pembunuhan yang menyebabkan Mursidi meninggal dunia diringkus polisi. Foto : fikri

BANJARMASIN, Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan di jalan Sutoyo S Banjarmasin pada Minggu (22/9) kemarin, yang menewaskan Mursidi (45). Kepolisian berhasil meringkus dua tersangka, Indrawan Nur Ahmad alias Habib (41) warga Pelambuan Banjarmasin dan Muhammad Husni (32) warga Desa Tamban Kecil, Barito Kuala.

Keduanya diringkus di jalan Ahmad Yani Km 5 Banjarmasin pada Senin (23/9) dinihari, oleh Tim Opsnal Gabungan Polsek Banjarmasin Barat dibantu Unit Jatanras Polresta Banjarmasin.

“Sebelum kejadian, korban bersama dua orang temannya (saksi) berselisih paham dengan tersangka. Diduga tersangka Habib kembali ke rumah bertemu dengan adik iparnya Husni dan menyampaikan adanya selisih paham dengan korban,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Kartiko kepada Kanalkalimantan.com di Polsek Banjarmasin Barat, Selasa (24/9).

Keduanya lantas menyiapkan senjata tajam yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa Mursidi. Diketahui, ada 2 senjata parang, masing-masing milik Habib dan Husni beserta masing-masing pisau belati. Dalam melakukan aksi berdarah, kedua tersangka menggunakan sepeda motor untuk mendatangi korban Mursidi dan sempat menanyakan keberadaan Mursidi. “Setelah itu terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di RS TPT Dr Soeharsono. Sempat mendapat pertolongan namun 10-15 menit kemudian meninggal dunia,” tambah AKP Mars Suryo.


Baca: Dendam Lama, Mursidi Disabet Mandau Pelaku hingga Tewas

Diduga, motif dendam lantaran sempat terjadi perselisihan menjadi dasar kedua tersangka menghabisi nyawa Mursidi. “Tersangka Indrawan alias Habib menjadi pelaku yang menyebabkan korban meninggal. Disiram cuka dan mendapatkan kekerasan,” tambah AKP Mars Suryo. Diketahui, Mursidi sempat berurusan dengan kepolisian dan tervonis dimana Mursidi sempat terjadi tersangka. “Kasusnya tahun 2012,” tegasnya. Diketahui, diduga tersangka Husni yang pertama kali menganiaya Mursidi. “Sementara tersangka Habib diduga merencanakan pembunuhan, dari rumah bersama adik iparnya Husni, mencari dan mempersiapkan parang dan kendaraan bermotor,” tambah AKP Mars Suryo.

Dari tangan kedua tersangka, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah senjata parang  masing-masing milik Habib dan Husni, disertai 2 buah pisau belati. Belakangan diketahui, senjata tajam itu disembunyikan di rumah kerabat Habib, usai melakukan aksinya. Selain itu, kepolisian juga mengamankan sebuah sepeda motor matic.

Tersangka Habib dikenai pasal 340 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1). Sementara tersangka Husni dikenai pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat (3) KUHP. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->