Connect with us

Hukum

Dua Minggu Dicari, Pelaku dan Penadah Perampasan Mobil Driver Online di Bekuk

Diterbitkan

pada

Polisi berhasil mengamankan pelaku perampasan mobil milik driver online beberapa waktu lalu. Foto: tribun

BANJARMASIN, Setelah dua minggu berhasil kabur, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku perampasan mobil milik driver online Dwi Martiyugo di Desa Tajau Landung, Kecamatan Sungai Tabuk, Minggu (30/12/2018) lalu. Pelaku atasnama Nanang Arifin alias Arif (27), warga Jalan Sejahtera Gang Berlian, Kota Banjarmasin berhasil diringkus tim Unit Ranmor dan Reskrimum Polda Kalimantan Selatan pada Sabtu (12/1) sore. Pelaku yang sempat melawan, dikasih hadiah timah panas di kakinya oleh polisi.

Tak hanya Arifin, dua orang penadah dalam kasus ini yakni Nanang Sukohadi (38) warga Jalan Puntik Raya 4 Kecamatan Mandastana dan Waldi juga warga Jalan Puntik Raya 4 Mandastana, Kabupaten Batola, juga ikut diamankan sebelumnya.

Kasus ini terungkap setelah Nanang dan Waldi yang terlebih dahulu dicokok oleh Unit Ranmor Polda Kalsel di Jalan Puntik Rai 4, Kabupaten Barito Kuala pada Kamis (10/1/2019). Polisi ikut mengamankan satu mobil Ayla bernopol DA 8066 AZ dari dua penadah tersebut.

Barang bukti tersebut diamankan di Desa Puntik Ray 4, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola. Kemudian, barang bukti ini dibawa ke Mapolda Kalsel.

Dalam pengusutan, ternyata mereka ini adalah komplotan yang sudah lama menjadi target polisi pasca pengaduan oleh Dwi Martiyuga. Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolsek Sungai Tabuk AKP Idit Aditya.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Kalsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, Minggu (13/1).

Peristiwa bermula saat Arif melakukan perampasan terhadap mobil Ayla milik Dwi Martiyugo di Desa Sungai Ladung Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar pada Minggu (30/12/2018) lalu. Saat melintas di Jalan Martapura Lama, perampok ini mencekik leher korban dari belakang dengan kunci pas dari besi. Selanjutnya, korban berontak hingga bisa keluar dari mobil di Desa Tanjau Landung, Kecamatan Sungai Tabuk.

Pelaku selanjutnya membawa kabur mobil Ayla milik Dwi Kartiyugo. Pada kasus ini, Dwi yang ketika itu mengalami luka memar dan menanggung rugi sekitar Rp 118 juta langsung melaporkan kasusnya ke polisi.(rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->