Pemerintahan
Dua Jabatan Eselon II Tak Kunjung Dieksekusi, Bupati “Tersandera†Dewan
Dugaaan adanya intervensi sejumlah pihak di DPRD Banjar menyebabkan Bupati H Khalilurrahman tak segera menunjuk pejabat Direktur RSUD Ratu Zalecha dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
Padahal seorang pelaksana tugas di instansi pemerintahan jelas memiliki wewenang terbatas. Disebutkan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UUAP) Pasal 34 ayat 2 yang dipertegas dengan Surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, badan dan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Kabar yang beredar, ada dua kubu pendapat di DPRD Banjar perihal nama yang beredar untuk posisi Direktur RSUD Ratu Zalecha. Meskipun putusan terakhir ada di tangan Bupati, namun secara politis akan tetap mempertimbangkan segala resiko jika terjadi perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif.
Walhasil, tak kunjung dilantiknya tiga jabatan tersebut, juga membuat pelaksanaan seleksi terbuka yang dilakukan BKD dan PSDM Kabupaten Banjar masih sia-sia. Padahal untuk melaksanakan semua tahapan seleksi terbuka, memakan anggaran lebih dari Rp 300 juta. (rudiyanto)
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluGubernur Muhidin Melantik 6 Pejabat, Ini Nama dan Posisinya
-
HEADLINE3 hari yang laluPemerintah Beri Sinyal Rekrutmen CPNS 2026
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPeduli Sosial PPM Kalsel Bagikan Takjil Gratis
-
Bisnis2 hari yang laluDaging Sapi dan Bawang Merah di Banjarmasin Alami Lonjakan
-
Bisnis2 hari yang laluHarga Telur Ayam di Banjarmasin Tembus Rp30.000
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluPemprov Kalsel Gelar Rakor Pembangunan Stadion Internasional




