Connect with us

Pemerintahan

Dua Jabatan Eselon II Tak Kunjung Dieksekusi, Bupati “Tersandera” Dewan


Dugaaan adanya intervensi sejumlah pihak di DPRD Banjar menyebabkan Bupati H Khalilurrahman tak segera menunjuk pejabat Direktur RSUD Ratu Zalecha dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.


Diterbitkan

pada

Bupati masih belum menunjuk pejabat eselon II untuk tiga posisi yang sebelumnya kosong meski sudah ada hasil rumusan dari BKD. Foto: Rudiyanto

Padahal seorang pelaksana tugas di instansi pemerintahan jelas memiliki wewenang terbatas. Disebutkan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UUAP) Pasal 34 ayat 2 yang dipertegas dengan Surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, badan dan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Kabar yang beredar, ada dua kubu pendapat di DPRD Banjar perihal nama yang beredar untuk posisi Direktur RSUD Ratu Zalecha. Meskipun putusan terakhir ada di tangan Bupati, namun secara politis akan tetap mempertimbangkan segala resiko jika terjadi perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif.

Walhasil, tak kunjung dilantiknya tiga jabatan tersebut, juga membuat pelaksanaan seleksi terbuka yang dilakukan BKD dan PSDM Kabupaten Banjar masih sia-sia. Padahal untuk melaksanakan semua tahapan seleksi terbuka, memakan anggaran lebih dari Rp 300 juta. (rudiyanto)


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca