Connect with us

PEMILU 2024

Tak Ada Peminat Jalur Perseorangan di Pilwali Banjarbaru 2024 

Diterbitkan

pada

Komisioner KPU Kota Banjarbaru Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dahtiar bersama Bawaslu Banjarbaru menyampaikan press rilis penutupan tahapan penyerahan syarat dukungan perseorangan dalam Pilkada 2024. Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam kontestasi Pilkada 2024 di Kota Banjarbaru dipastikan tanpa calon dari jalur perseorangan atau independen.

Hingga hari terakhir jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan 8-12 Mei 2024, tidak ada bakal calon di Banjarbaru yang menyerahkan dukungan calon perseorangan.

Komisioner KPU Kota Banjarbaru Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dahtiar mengatakan hingga

Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 Wita malam tadi, tidak ada satu calon jalur perseorangan yang datang ke Kantor KPU Banjarbaru.

Baca juga: Kali Pertama Airbus A340 Layani Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin

“Hingga batas waktu terakhir yaitu tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungannya,” ujar Komisioner KPU Banjarbaru, Dahtiar, Senin (13/5/2024) dini hari.

Dia menjelaskan KPU sudah memulai tahapan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan sejak 8-12 Mei 2024.

Karena tak ada pendaftar masuk, KPU Banjarbaru menyatakan menutup secara resmi tahapan penyerahan syarat dukungan perseorangan dalam Pilkada serentak 2024

“KPU Banjarbaru pada hari ini Senin (13/5/2024) pukul 00.01 Wita sesuai program dan jadwal kegiatan yang berlaku telah menutup penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Kota Banjarbaru yang telah dibuka sejak tanggal 8-12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita,” jelas dia.

Baca juga: Kebakaran Dini Hari di Palangkaraya, Dana Hanya Bisa Selamatkan Anak Istri

Dahtiar menyebutkan untuk syarat minimal dukungan calon perseorangan pada Pilkada Banjarbaru sebanyak 19.061 KTP dukungan, yang harus diunggah di Banjarbaru, dengan persebaran di minimal tiga kecamatan.

Dijelaskan oleh Dahtiar, memang sejak tahapan sosialisasi hingga pada pembukaan pendaftaran calon independen, tak ada orang baik itu penghubung, tim sukses atau pribadi calon yang datang melakukan konsultasi terkait dengan syarat pencalonan independen itu.

Padahal menurutnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan telah menyediakan help desk untuk memberikan informasi terkait dengan persyaratan pencalonan independen.

Sebelum itu juga, KPU Banjarbaru juga telah menyampaikan informasi melalui sosialisasi penyerahan berkas oleh bakal pasangan calon perseorangan pada 6 Mei 2024 lalu.

“Akan kami tuangkan dalam berita acara rrapat pleno KPU Kota Banjarbaru nomor 119/PL.02.02-BA/6372/2/2024,” tandasnya.

Baca juga: Amuntai Expo dan Bazar UMKM 2024 Berakhir

Sementara itu Koor Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Banjarbaru, Bahrani menanggapi, karena tidak adanya atau dianggap selesai tahapan pencalonan ini maka tugas Bawaslu fokus terhadap pemutahiran daftar pemilih.

“Kedua selama pengawasan kita terhadap tahapan ini kita apresiasi penuh terhadap KPU Kota Banjarbaru karena sudah melaksanakan prosedur tahapan ini dengan baik,” ucap Bahrani.

“Kita pengawasan melekat dan selama pengawasan kita melihat KPU Kota Banjarbaru ini bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai dengan aturan dan prosedur,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->