Connect with us

DPRD KAPUAS

DPRD Kapuas Tetapkan Raperda di Luar Propemperda 2026

Diterbitkan

pada

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2026, Senin (2/3/2026) siang. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2026, Senin (2/3/2026) siang.

Rapat berlangsung di ruang sidang rapat paripurna DPRD Kapuas dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah dihadiri anggota dewan.

Paripurna tersebut diikuti Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, para asisten dan staf ahli, kepala dinas dan badan, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pejabat sipil.

Baca juga: AS-Israel Serang Iran, Ini Dampaknya ke RI

Agenda rapat penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah mengatakan bahwa rapat paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat (5) Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018.

Dalam aturan itu ditegaskan, dalam keadaan tertentu DPRD atau Bupati dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda.

Baca juga: Tata Kelola Sampah di Banjarmasin Masih Buruk, Ini Salah Satu Solusi yang Ditawarkan

Sementara Wakil Bupati Kapuas, Dodo menyampaikan bahwa penyusunan Raperda di luar Propemperda dilatarbelakangi sejumlah ketentuan dan kebutuhan mendesak.

Dia menjelaskan, menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait evaluasi dan pengamanan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) serta penertiban barang milik daerah, Pemerintah Kabupaten Kapuas diwajibkan segera menyusun regulasi mengenai penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan serta kawasan permukiman.

Selain itu, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tersebut kini dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji.

Baca juga: Pimpin Apel Gabungan, Sekda Banjar Tegaskan tentang Hal Ini

Karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2016 agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelayanan ibadah haji di Kabupaten Kapuas.

“Oleh karena itu, penyusunan kedua Raperda ini menjadi sangat mendesak untuk dilaksanakan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan kepada masyarakat yang semakin optimal,” ujar Wabup Dodo.

Sebelumnya telah dilaksanakan rapat penyusunan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda pada 24 Februari 2026 sebagai tindak lanjut atas kebutuhan regulasi tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat bersama tim Pemerintah Kabupaten Kapuas yang telah menyusun dan menyepakati rancangan peraturan daerah di luar Propemperda tahun 2026 untuk selanjutnya dapat ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kapuas,” ucap Wabup Dodo. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca