Connect with us

DPRD KAPUAS

DPRD Kapuas Terima Raperda Usulan Pemekaran Dua Kecamatan Baru

Diterbitkan

pada

DPRD Kabupaten Kapuas secara resmi menerima Raperda terkait usulan pemekaran dua kecamatan baru dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Kamis (17/4/2025) siang. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas secara resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait usulan pemekaran dua kecamatan baru dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Kamis (17/4/2025) siang.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, didampingi Wakil Ketua II Berinto, serta dihadiri para anggota dewan. Dari unsur eksekutif, turut hadir Bupati Kapuas, H Muhammad Wiyatno, Sekretaris Daerah Septedy, sejumlah kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas.

“Agenda rapat paripurna pada hari ini penyampaian Raperda Kabupaten Kapuas mengenai pemekaran Kecamatan Mantangai, pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya,” kata Wakil Ketua DPRD Kapuas, Yohanes.

Baca juga: Lomba Cerdas Cermat Museum Digelar di HSU


Selain itu, turut disampaikan pula rekomendasi DPRD Kapuas terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kapuas tahun anggaran 2024.

Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno menegaskan bahwa usulan pemekaran wilayah merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik secara merata dan optimal.

Baca juga: Bupati HSU Lantik Tiga Pejabat, Ini Nama dan Posisinya

“Merujuk pada ketentuan pasal 4, 5, dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, Kecamatan Mantangai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis untuk dibentuk menjadi dua kecamatan baru, yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya,” jelasnya.

Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, usulan pembentukan kedua kecamatan baru dinilai layak untuk diajukan dan selanjutnya dibahas lebih lanjut dalam mekanisme pembahasan DPRD.

Baca juga: 845 Personel Pengamanan PSU, Kapolres Banjarbaru: Sangat Rawan Ada 21 TPS

Langkah ini diharapkan dapat menjadi pendorong terciptanya pemerataan pembangunan serta pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien di Kabupaten Kapuas. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca