Connect with us

Kabupaten Kapuas

DPRD Kapuas Gelar RDP Terkait Investor PBS di Kecamatan Kapuas Hulu

Diterbitkan

pada

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya investor bidang Perkebunan Besar Swasta (PBS) di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu difasilitasi Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (14/11/2022) siang. foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya investor bidang Perkebunan Besar Swasta (PBS) di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu difasilitasi Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (14/11/2022) siang.

RDP dipimpin oleh H Darwandie didampingi anggota dewan lainnya menghadirkan pihak manajemen PBS PT Hamparan Mitra Abadi (HMA), Kades Tumbang Sirat, Kades Tangirang dan Kades Dirung Koram.

“PT HMA ini keberadaannya sejak tahun 2018, namun karena alasan Pandemi Covid-19 juga saat ini kepala desa masih dilaksanakan oleh penjabat kades. Maka sosialisasi jadi terhambat, baru kali ini bisa dilaksanakan kegiatannya,” kata Darwandie.

Wakil Ketua Komisi DPRD Kapuas ini menekankan kepada pihak HMA agar bisa menghargai kearifan lokal, seperti kegiatan ritual adat menyanggar dan kegiatan lainnya.

 

 

Baca juga: Perjalanan Arifin, Sosok Perintis Bisnis bagi Kaum Marjinal di Rumah Kreatif dan Pintar

Lalu, disaat sosialisasi diharapkan agar melibatkan seluruh elemen, seperti Ketua RT, Kepala Dusun (Kadus), Kepala Desa (Kades), kecamatan dan Pemkab Kapuas.

“Jadi, perlu sosialisasi dilibatkan tim terpadu mulai RT hingga Pemkab Kapuas, jika memang ada ganti rugi tanam tumbuh dan lahan hendaknya berpedoman pada aturan yang berlaku,” imbaunya.

Paling terpenting pihak PT HMA agar melibatkan masyarakat disekitar perusahaan nantinya sebagai pekerja kebun, agar dapat membantu pemerintah mensejahterakan rakyatnya.

“Dalam hal ini hargai kearifan lokal dan adat istiadat serta memperhatikan kepentingan masyarakat wilayah setempat,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->