Connect with us

Kalimantan Selatan

DPRD Kalsel Sahkan Perda Pengembangan Ekraf, Ini 16 Bidang yang Diatur

Diterbitkan

pada

DPRD Kalsel sahkan Perda tentang pengembangan ekonomi kreatif, Rabu (26/7/2023). Foto: adpim

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengembangan ekonomi kreatif, Rabu (26/7/2023).

Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalsel Dewi Damayanti Said saat rapat paripurna pengesahan menuturkan, Perda ini lahir atas kesadaran DPRD Kalsel untuk meningkatkan jumlah pelaku ekonomi kreatif yang ada di Kalsel. Penting dalam membuat payung hukum untuk meregulasi dan melindungi hak-hak para pekerja kreatif di Banua.

“Jadi hadirnya pemerintah memiliki arti penting dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui pembentukan Perda sebagai payung hukum untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif di daerah,” imbuh Dewi.

Dewi Damayanti Said menyebutkan bahwa ekonomi kreatif yang dimaksud mencakup 16 bidang usaha, yaitu aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa dan televisi dan radio.

Baca juga: KPK Duga Kepala Basarnas HA Terima Suap Rp88,3 Miliar

“Sehingga ekonomi kreatif nantinya memiliki kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreatifitas dan daya saing serta penciptaan lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian daerah di Provinsi Kalsel,” kata Dewi.

Sementara itu, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Kalsel Roy Rizali Anwar menyambut baik disahkannya Perda tentang pengembangan ekonomi kreatif ini. Gubernur Kalsel, dalam sambutan tertulisnya turut meyakini bahwa ekonomi kreatif memiliki peranan penting dan kedudukan yang strategis.

Selain menjadi penopang ketahanan ekonomi masyarakat, sektor ini juga berfungsi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, pengembangan inovasi, kreativitas, daya saing, serta penciptaan lapangan kerja di daerah.

Baca juga: Belum Genap 17 Tahun, Remaja di Banjarmasin Kedapatan Simpan Sabu 22,46 Gram

“Seperti yang kita ketahui, pandemi covid-19 berdampak besar terhadap industri ekonomi kreatif di provinsi ini. Namun, dengan berakhirnya status pandemi dan pengesahan peraturan daerah ini, kita memiliki momentum kebangkitan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan ekonomi kreatif berbasis potensi daerah menjadi tangguh, mandiri, dan berdaya saing sebagai pilar pengembangan ekonomi kerakyatan,” ujar kata Paman dalam sambutannya.

Adanya Perda ini menjadi landasan hukum yang bersama-sama diakui oleh para pemangku kepentingan, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat luas untuk bersatu padu dalam menjalankan langkah-langkah konkret demi menggerakkan roda ekonomi di Provinsi Kalsel. (Kanalkalimantan.com/bie)

Reporter: bie
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->