Connect with us

Kabupaten Banjar

DPRD Banjar Gelar Paripurna, Fraksi-fraksi Apresiasi 2 Raperda

Diterbitkan

pada

Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Banjar, Kamis (31/7/2025) pagi. Foto: DKISP Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Kamis (31/7/2025) pagi.

Rapat di ruang paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar Martapura itu dipimpin Ketua DPRD H Agus Maulana didampingi unsur pimpinan lainnya dan dihadiri Plh Sekretaris Daerah Banjar Ikhwansyah serta unsur eksekutif.

Dua Raperda yang menjadi bahan pembahasan meliputi Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Baca juga: Perkuat Peran Himpaudi, 177 Pengurus Himpaudi Kecamatan di Kabupaten Banjar Dilantik 


Fraksi Golkar menyatakan apresiasinya terhadap kedua usulan Raperda tersebut.

Menurut pandangan fraksi, masyarakat adat di Kabupaten Banjar perlu mendapatkan ruang serta perlindungan hukum agar eksistensi dan budaya lokalnya tetap terjaga.

“Perda ini diharapkan dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum mengenai keberadaan dan hak-hak masyarakat adat. Pemerintah pusat telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola hal-hal terkait masyarakat adat,” ujar juru bicara Fraksi Golkar dalam penyampaiannya.

Terkait administrasi kependudukan, Fraksi Golkar menilai perlu adanya pembaruan dan penyesuaian regulasi agar pelayanan dapat dilakukan secara cepat, mudah, gratis, dan tanpa diskriminasi.

Hal ini termasuk melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta penghapusan denda atas keterlambatan.

Baca juga: Panen Padi di Sungai Ulin, Ini Respon Anggota DPRD Banjarbaru Nurkhalis Anshari 


Senada, Fraksi Gerindra juga menyampaikan dukungannya terhadap Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat.

Fraksi ini menekankan pentingnya pengakuan terhadap hak-hak tradisional dan pemberdayaan masyarakat adat sebagai upaya pelestarian lingkungan, pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta menjaga nilai-nilai kearifan lokal.

Baca juga: Titik Api Mulai Muncul di Banjarbaru, Dua Daerah Status Siaga Karhutla

Fraksi Gerindra turut menyoroti pentingnya landasan hukum yang kuat, mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Untuk Raperda Administrasi Kependudukan, fraksi ini berharap dapat mendorong pelayanan yang profesional, tertib, dan inklusif, serta mendukung perencanaan pembangunan yang berbasis data akurat.

Rapat Paripurna ini menjadi bagian dari proses pembahasan awal terhadap Raperda, sebelum dilanjutkan ke tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar/kk)

Reporter: kk
Editor: Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca