Kanal
DPMPTSP Batola Launching Pembayaran Retribusi Online
MARABAHAN, Permudah bidang perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batola bekerjasama dengan Bank Kalsel Cabang Marabahan launching pembayaran retribusi perizinan online melalui aplikasi mobile banking Bank Kalsel di aula Mupakat, Senin (10/7).
“Sekarang segala segala sesuatu dilaksanakan secara online, termasuk pelayanan publik, namun pembayaran retribusi di tempat kita masih dilaksanakan secara manual, langkah ini lah yang diharapkan memberi inovasi baru sehingga, dapat mempermudah pembayaran perizinan di Kabupaten Barito Kuala,†kata Kepala DPMPTSP Muhammad Aberar.
Ditambahkan M Aberar dengan melalui aplikasi ini pengusaha hanya disuruh membuka rekening di Bank Kalsel, dan menginstal aplikasi perizinan online, dengan itu pengusaha sudah bisa melakukan perizinan melalui perangkat android masing-masing.
“Jadi dengan aplikasi ini pengusaha yang berada di seluruh Kalsel dan ada usaha di Kabupaten Batola tidak harus lagi datang ke Marabahan Kota untuk mengurus perizinan, tidak perlu lagi buang buang bensin jauh datang kemari, semoga dengan aplikasi ini dapat mempermudah pengusaha apapun perorangan,†katanya.
Sementara itu, Bupati Barito Kuala Hj Noormiliyani AS mengatakan, inovasi yang sudah diterapkan DPMPTSP Batola atas permudahkan pembayaran perizinan yang sekarang bisa di laksanakan secara online.
Mengingat sejalan dengan peraturan keresidenan, sehingga dapat mempermudah dalam berinvestasi terhadap pemasukan pendapatan daerah, yang mana sekarang pembayaran bisa di lakukan di mana saja, sehingga pengusaha dapat dipermudah tanpa harus pergi ke Marabahan kota.
“Intinya aplikasi ini dapat mempermudah seluruh perizinan di Batola, sekarang zaman sudah modern sehingga apapun harus dipermudah, terlebih juga berdampak positif terhadap masukan daerah di Batola itu sendiri,†katanya.
Ditambahkan orang nomor satu di Batola ini, walau semua bisa via online namun pengusaha juga tetap harus memenuhi ketentuan ketentuan yang berlaku, salah satunya pemohon wajib mengurus OMT, pegusaha diwajibkan mengurus izinnya dan mengambil surat retribusi daerah.
“Saya ucapkan terimakasih kepada DPMPTSP atas dedikasinya sehingga memberikan perubahan kearah yang lebih baik, semoga melalui aplikasi ini dapat mempermudah perizinan menjadi lebih baik lagi,†pungkasnya. (rendy)
Editor : Bie
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Minta Layanan RSD Idaman Tanpa Diskriminasi
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluHari Asyura di Banjarbaru, 435 Anak Yatim Terima Bingkisan dan Santunan
-
HEADLINE2 hari yang laluKPK Geledah BPK Sumsel, Temukan Dokumen Manipulasi WTP Muara Enim
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluDua Pelajar Kapuas Raih Juara di Ajang Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Kalteng 2026
-
HEADLINE1 hari yang laluJanal Afnan Addani Terbaik Pertama Tahfiz 30 Juz Putera MTQN ke-37 Kalsel
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluPLN Perkuat Sinergi dengan Industri Strategis, Dukung Sistem Kelistrikan Kalimantan


