Connect with us

NASIONAL

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Langsung Masuk ke Mobil Tahanan

Diterbitkan

pada

Ahmad Dani langsung ditahan pasca dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara Foto: Suara.com

JAKARTA, Ahmad Dhani langsung digiring ke mobil tahanan setelah divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian. Ahmad Dhani digiring ke mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan. Sebelum masuk ke mobil tahanan, Ahmad Dhani sempat pose 2 jari khas pose Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Pose 2 jari itu dengan menegakkan jempol dan telunjuk.

Ahmad Dhani pun sempat berfoto di depan mobil tahanan. Setelah itu Ahmad Dhani masuk ke mobil tahanan berarna abu-abu kehijauan. Vonis penjara Ahmad Dhani dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) siang. Demikian seperti dilansir Suara.com.

Sebelumnya, Ahamd Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ahmad Dhani dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian oleh Jack Lapian. Jack melaporkan istri Mulan Jameela itu terkait twit Dhani yang dianggap berisi ujaran kebencian. Ada tiga twit Dhani, salah satunya berbunyi: “Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP”.

Dalam sidang pembelakaan, ada lima poin pembelaan Ahmad Dhani saat sidang. Satu di antaranya Ahmad Dhani merasa tidak bersalah. Ahmad Dhani pun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(suara.com)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->