Kriminal Banjarmasin
Diupah Ratusan Ribu, Pengantar 100 Gram Sabu Dibekuk Polisi di Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Berdalih pengangguran, RF alias Otek, nekat menjadi kurir narkoba demi uang ratusan ribu.
Hal tersebut diakui Otek, warga Jalan Dahlia Gang Budaya, RT 31 Banjarmasin Barat, yang ditangkap polisi membawa 100 gram sabu. Otek selama ini tak ada pekerjaan, karena itu mau diiming-imingi uang Rp 100 hingga Rp 500 ribu per sekali antar.
“Itupun tergantung barang yang akan diantar, selain itu saya juga baru saja sebagai pesuruh dan selama ini tak pernah ketemu sama bandar hanya melalui telepon seluler, demi kebutuhan hidup sehari-hari itulah,” ujar RF alias Otek saat gelar perkara, di Mapolsek Banjarmasin Utara, Selasa (30/3/2021).
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Permana Putra, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, anggota masih mendalami kasus Narkoba untuk dapat diketahui bandar sebenarnya.
Tersangka RF sendiri ditangkap, saat berada di Jalan Sultan Adam, Banjarmasin Utara pada Minggu (28/3/2021) yang lalu, sekitar pukul 14.00 Wita. Bersamaan dengan sejumlah barang bukti berupa satu buah telepon genggam merk realmi warna biru, satu buah sepeda motor Honda Vario, warna hitam putih DA 6632 AAE.
Baca juga : 20 IUP Lolos ‘No Database’ ESDM Kalsel, DPRD dan Kejati Didesak Selidiki!
“Satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram yang dibungkus dengan kertas koran,” ungkap Ginting.
Sebelum tertangkapnya tersangka, anggota sering mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, ada orang yang mencurigakan sering melakukan transaksi Narkotika di Tempat Kejadian Pekara (TKP), lalu anggota mencoba melakukan penyelidikan soal laporan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, alhasil anggota berhasil menangkap tersangka dengan cara menabrakan sepeda motor ke sepeda motor tersangka, supaya tak bisa berkutik lagi. Lalu tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 2 jo, 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ginting. (kanalkalimantan.com/tius)
Editor : Kk
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Modal Menang Pileg 13 Kursi, Golkar Pede Calon Sendiri di Pilgub Kalsel 2024
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Golkar Kalsel Mulai Mengelus Jagoan Pilkada 13 Kabupetan Kota
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Brio Tabrak Polisi dan Sepeda Motor di Banjarmasin Berawal dari Melawan Arah
-
HEADLINE3 hari yang lalu
13.684 Butir Ekstasi Disita Polisi dari Jaringan Lintas Provinsi
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Pilkades Serentak 2024 Dua Kabupaten di Kalsel Ditunda
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Kandang Babi di Guntung Manggis Diratakan, Sekda Banjarbaru: Sudah Final, Tak Ada Relokasi!