HEADLINE
Ditreskrimsus Polda Kalsel Bantah Kasus “Mama Khas Banjar” Cacat Prosedur
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan angkat bicara terkait adanya tuduhan kriminalisasi pelaku UMKM oleh kepolisian yang membawa nama pemilik mini market Mama Khas Banjar di Banjarbaru.
Tindakan ini buntut dimana polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan setelah mendapati adanya barang dagangan Firly Norachim yang diduga tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Diduga tersangka Firly Norachim (31) pun disangkakan pasal pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa sesuai pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi menegaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada Firly sudah jelas. Dimana polisi telah melaksanakan prosedur dengan jelas, tahapan demi tahapan yang telah dilalui.
Baca juga: Kasus Dugaan Kriminalisasi ke Pelaku UMKM, Massa ‘Serbu’ PN Banjarbaru
“Pasal sudah jelas, prosedur jelas, tahapan demi tahapan kami lakukan,” ujar Kasubdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi. Senin (3/3/2025) siang.
Dalam penyitaan barang bukti, AKBP Amin Rovi menyebutkan setidaknya ada 35 jenis barang bukti dengan item-item berbeda yang berhasil disita.
Menurutnya semua barang bukti disita sesuai dengan prosedur yang sudah ada.
“Kalau untuk menyita barang bukti itu kita harus minta izin kepada Pengadilan Negeri setempat, tertunya atas izin daripada Ketua Pengadilan setempat. Dalam hal bertindak kita mekanismenya prosedural normatif,” tegas dia.
Baca juga: Pemilik Mama Khas Banjar Jalani Sidang, Dugaan Pengajuan Pra Peradilan Diabaikan
AKBP Amin Rovi menjelaskan kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada beberapa barang yang diperjualbelikan di mini market “Mama Khas Banjar” tanpa merk tanpa label.
“Jadi kita coba masuk dan kenyataannya memang ada, lalu kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Dalam proses irtu, dia menampik jika ditemukan adanya cacat prosedur. Dirinya mengklaim tahapan demi tahapan telah dilaksanakan pihaknya tanpa ada rekayasa maupun intimidasi serta sesuai aturan yang ada.
“Kalau dikategorikan cacat prosedur itu tidak, karena itu akan kita uji nanti apalagi kita sesuai prosedur semua tidak ada yang kita rekayasa,” tegas dia.
Baca juga: Perubahan Jam Operasional Kantor PTAM Intan Banjar selama Ramadan 1446 H
Menanggapi tuduhan kriminalisasi pelaku UMKM, AKBP Amin Rovi tegas membantah tuduhan.
“Kami tidak pernah menyatakan bahwa kami mengkriminalisasi UMKM, kami hanya memproses sesuai fakta yang ada, aturan-aturan yang ada jelas. nanti akan diuji pengadilan negeri,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga menampik masalah tuduhan mempercepat proses pelimpahan perkara untuk menggugurkan proses pra peradilan yang dimohonkan tersangka.
“Terkait pra peradilan memang waktu itu kami koordinasi, kami melakukan tahap penyelidikan sesuai kordinasi mulai dari JPU, sesuai SOP demikian apa yang harus kita lengkapi kita sesuai aturan kita menyesuaikan perlengkapan berkasnya,” jelasnya lagi.
Baca juga: Kampung di Atas Air: Menyusuri Rawa Menuju Desa Bararawa
Proses pelimpahan berkas kata dia berjalan sesuai prosedur, kelengkapan-kelengkapan dari tahap satu diberikan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Sampai kepada tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti juga telah berjalan.
“Silahkan nanti lihat perkembangannya, kita semua transparan, tidak ada yang kami tutup-tutupi,” tandas Amin Rovi. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluWabup Lantik 177 Pejabat di Lingkungan Pemkab Banjar
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluMusrenbang RKPD 2027, Wali Kota Lisa Komitmen Peningkatan Kualitas Hidup
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haji Mulai Diberangkatkan 22 April
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluHari Jadi ke-220 Kota Kuala Kapuas, Gubernur Kalteng: Penguatan Sektor Pertanian
-
Ekonomi2 hari yang laluEkonomi dan Fiskal Kalsel Awal 2026 Positif, Inflasi Bulanan 0,86 Persen
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu27 PNS dan 5 CPNS Pemko Banjarbaru Dilantik Terima SK





