Connect with us

Politik

‘Ditegur’ Bawaslu, Pleno Penetapan Calon Terpilih DPRD Kalsel Ditunda!

Diterbitkan

pada

Pleno KPU Kalsel terkait penetapan anggota DPRD Kalsel terpilih batal dilaksanakan Foto : mario

BANJARMASIN, Rapat Pleno Terbuka pentetapan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kalsel diskors hingga waktu yang belum ditentukan. Hal ini terkait masih berlangsungnya gugatan salah satu parpol yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Bawaslu Kalsel, Nurkholis Majid mengingatkan agar KPU Kalsel sebaiknya menunggu surat putusan dari MK, karena saat ini tengah menangani 250 perkara.

“Di surat KPU 1027 menyebutkan, melampirkan surat dari paniter MK, di dalamnya ada 250 perkara termasuk gugatan dari Partai Berkarya. Gugatan itu baru saja dibacakan penggugat atau pemohon di MK, jadi belum ada putusan final yang mengikat,” jelasnya.

Meski dalam dalam fakta persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), justru pihak pemohon tak bisa hadir saat diperiksa panelis majelis konstitusi. Sedangkan, versi lainnya, menyebutkan saat ini ada 260 PHPU yang tengah diperiksa MK. “Jadi karena belum ada putusan hukum yang pasti, lebih baik rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih DPRD Kalsel ini sebaiknya ditunda,” tegas Nurkholis.

Ia juga menambahkan bahwa KPU harus mempertimbangkan konsideran hukum agar kelak putusan penetapan kursi parpol dan caleg tidak mengalami cacat formil.  “Karena tidak melihat surat putusan MK, apalagi dalam item pokok permohonan penggugat Partai Berkarya di MK, memasukkan item Kalsel dalam materi gugatannya, bukan hanya PHPU DPR RI, tapi juga DPRD Kalsel. Jadi, sebaiknya tunggu putusan MK,” bebernya.


Sementara itu Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, menegaskan bahwa penetapan kursi parpol ketika daerah jika tidak ada sengketa maka segera bisa ditetapkan. Dasar hukum berdasar instruksi KPU RI yang memerintahkan KPU Kalsel segera menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan caleg segera paling lambat lima hari setelah menerima surat edaran dari KPU RI. “Kami menerima surat itu tanggal 17, kemudian harus kami tetapkan hari ini paling 24:00 WITA,” terangnya.

Ditambahkan pula olehnya bahwa secara administratif tidak ada masalah, sebab bisa ini murni kesalahan dari MK yang salah ketik dalam registrasi. Namun hal inilah yang dipertanyakan oleh Bawaslu Kalsel. Serta, Sarmuji menambahkan bahwa pembacaan telah dilakukan siang tadi pukul 13.00 WITA dan pemohon tidak berhaadir, sehingga gugatan itu bisa dianggap telah selesai.

Masih ada ketidakjelasan tentang PHPU di MK di mana masih ada nomor register 249 berkenaan gugatan partai Berkarya untuk DPR RI, serta register berikutnya yang juga gugatan Partai Berkarya untuk Dapil Kalsel 2. Padahal selama ini KPU Kalsel tidak pernah merasa ada didugat

“Kami juga tidak pernah menjawab perihal gugatan Dapil Kalsel 2. Karena masih belum jelas jadi kami masih koordinasi dengan KPU Ii agar register dihapus, atau dikelarkan, bahwa tidak ada permohonan itu. Kalau sudah, nanti kita lanjutkan pleno kita,” pungkas Sarmuji.(mario)

Reporter : Mario
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->