Kabupaten Hulu Sungai Utara
Disperkim LH HSU Dorong Pelaku Usaha Terapkan Pengelolaan Limbah B3
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar sosialisasi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) domestik dan limbah cair bagi pelaku usaha.
Kegiatan berlangsung di gedung Agung Lantai II, Kamis (11/12/2025) siang, dihadiri para pelaku usaha serta instansi terkait yang bersentuhan langsung dengan limbah.
Bupati HSU, H Sahrujani saat membuka kegiatan ini berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan instansi terkait tentang prosedur pengelolaan limbah B3 dan mendorong regulasi, kepatuhan termasuk terhadap kewajiban pelaporan dan izin pengelolaan.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup, menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa pengelolaan limbah B3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama,” kata Bupati Sahrujani.
Baca juga: Libur Akhir Tahun 2025 Tanggal Berapa? Jadwal Resmi untuk Pelajar, PNS, dan Karyawan Swasta

Dikatakannya, limbah B3 adalah limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dapat mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia. Pengelolaan yang tidak tepat dapat menimbulkan risiko besar, baik bagi masyarakat maupun ekosistem.
Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan berkewajiban memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen menjaga hulu sungai utara tetap bersih, sehat, dan aman bagi generasi mendatang dengan pengelolaan limbah B3 yang baik, kita tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga memastikan kualitas hidup masyarakat тетар terjaga,” ajaknya.
Baca juga: Polda Kalsel Siap Turunkan Personel Acara 5 Rajab Sekumpul
Selain itu, Bupati Sahrujani menyoroti pentingnya pengelolaan limbah khususnya bagi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), limbah rumah sakit, dan bengkel motor.
“Tolong perhatikan tentang pengelolaan limbah B3 yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” tutupnya.
Kepala Disperkim LH HSU, Masrai Syawfajar Nejar menekankan pentingnya penanganan yang benar untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dalam acara tersebut, dijelaskan bahwa limbah B3 adalah zat atau energi yang berpotensi mencemari lingkungan, merusak kesehatan, dan mengganggu kelangsungan hidup makhluk hidup.
Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Desember 2025 di Tiap Provinsi Beserta Tanggal Merah dan Kalender Pendidikan
Pengelolaan limbah B3 mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan residu akhir, sesuai Permen LHK Nomor 6/2021. Kepatuhan pengelolaan limbah B3 bukan hanya kewajiban hukum, tapi tanggung jawab sosial. Pelanggaran bisa berujung sanksi administratif, pembekuan izin, atau pidana lingkungan.
Turut hadir sekaligus menjadi nara sumber dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Wilayah II Kalselteng PUSDAL LH Kalimantan, Heri Susanto, dan Pengawas Lingkungan Kabupaten Tabalong, Moh Abdul Wahid.(Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: bie
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluKecelakaan Maut di Turunan Jembatan Kembar Banjarmasin
-
HEADLINE2 hari yang laluTagih Janji Ketua DPRD Kalsel Pembatalan Taman Nasional Meratus
-
HEADLINE2 hari yang laluBanjir dan Darurat Ekologis Kalsel, Mahasiswa Banua Anam Tagih Solusi Konkret
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluPAD Kalsel 2025 Capai Rp10,94 Triliun
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluDisdikbud Kalsel Perkuat Akuntabilitas Dana BOSDA 2026 bagi Sekolah Swasta
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPastikan Tepat Sasaran, Pemkab Kapuas Gelar Rakor Pro-SN 2025



