Kalimantan Selatan
Disdikbud Kalsel Perketat Pengawasan SPMB 2026
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan meningkatkan transparansi layanan pendidikan di Kalsel.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait proses penerimaan murid baru, sekaligus untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antar kepala sekolah di seluruh Kalsel agar pelaksanaan SPMB 2026 berjalan lebih tertib, adil, dan akuntabel.
Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra mengatakan, pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB tahun sebelumnya guna mengidentifikasi berbagai kendala dan memperbaiki sistem yang ada. Evaluasi tersebut juga mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 serta surat edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen).
Baca juga: Masjid Agung Al Akbar Balangan Sedia 200 Porsi Berbuka Puasa
“Evaluasi ini penting agar pelaksanaan SPMB ke depan dapat berjalan lebih baik, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik,” ujar Tantri saat ditemui usai membuka Rakor, Rabu (18/2/2026).
Tantri menambahkan, dalam upaya memperkuat sistem, Disdikbud Kalsel menjalin kerja sama dengan PT Telkom Indonesia dalam pengembangan sistem penerimaan murid baru berbasis teknologi.
Selain itu, koordinasi juga melibatkan sekolah swasta, SMK, dan pesantren untuk memastikan seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan akses pendidikan, meskipun kuota di sekolah tertentu telah terpenuhi.
“Untuk mengantisipasi potensi penyimpangan, Disdikbud Kalsel turut berkoordinasi dengan lembaga pengawas seperti Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses penerimaan berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Pemkab HSU Berikan Bonus Rp13,6 Miliar untuk Atlet dan Pelatih
Lebih jauh Tantri mengungkapkan, bahwa Disdikbud Kalsel juga telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan pungutan liar (Pungli) dalam seluruh tahapan SPMB. Tantri menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran dan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pungli maupun penyimpangan lainnya.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak segan untuk melakukan evaluasi, terhadap kepala sekolahnya,” tegasnya.
Dia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses penerimaan murid baru agar tercipta sistem pendidikan yang transparan, akuntabel, dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta didik di Kalsel. (Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter: kk
Editor: bie
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluArti Warna Merah dalam Tradisi Imlek
-
HEADLINE2 hari yang laluMalam Imlek Penuh Khidmat di Klenteng Karta Raharja Banjarmasin
-
HEADLINE2 hari yang laluHilal di Kalsel Tidak Terlihat, 1 Ramadan Menunggu Keputusan Pusat
-
Lifestyle2 hari yang laluIni Makna di Balik Shio Kuda Api Imlek 2026
-
HEADLINE2 hari yang lalu1 Ramadan Resmi Jatuh Kamis 19 Februari
-
HEADLINE1 hari yang laluKasus Pencabutan SHM Transmigran Sepihak di Kotabaru, Kementrans Kirim Tim Investigasi

