Connect with us

PUPR PROV KALSEL

Dinas PUPR Kalsel Laksanakan Bimtek Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berwawasan Lingkungan Provinsi

Diterbitkan

pada

Bimbingan Teknis Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berwawasan Lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan yang divelar Dinas PUPR Kalsel, di Banjarbaru, Selasa (20/6/2023). Foto: MC Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Berdasar Undang Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah telah mewajibkan pemerintah kabupaten/kota melakukan pengelolaan sampah secara terpadu dan berwawasan lingkungan, dengan larangan pengelolaan tempat pembuangan akhir sampah dengan sistem terbuka yang banyak menimbulkan permasalahan lingkungan.

Pada Undang Undang nomor 18 tahun 2008 ini pula telah tertuang bahwa sampah yang dikelola terdiri atas sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik,” kata Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ir Ahmad Solhan ST, MT saat membuka Bimbingan Teknis Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berwawasan Lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarbaru, Selasa (20/6/2023).

Dia menuturkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban untuk membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah, pembiayaan tersebut berasal dari APBN dan APBD.

Baca juga: KPU Banjarmasin Sahkan DPT, 485.062 Pemilih Tersebar di 1.940 TPS

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat, sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah,” ujar dia.

Solhan menjelaskan, kompensasi yang dimaksud berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, pengobatan, dan kompensasi dalam bentuk lain, agar masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Peran masyarakat antara lain pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perumusan kebijakan pengelolaan sampah, dan/atau pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan,” katanya.

Baca juga: Bappedalitbang Banjar Gelar Rakor Input Rencana Program Aksi 2 Aplikasi Monitoring Konvergensi Stunting

Dia berharap, melalui pertemuan pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka bimbingan teknis, asistensi dan supervisi kabupaten/kota dalam pengelolaan persampahan, diharapkan dapat dijadikan sebagai sarana konsultasi dan saling berbagi informasi dan pengalaman.

“Sehingga pada akhirnya dapat mendorong kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar bidang persampahan,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Teknis PLP, Air Minum dan Bangunan, Irwan Yunizar mengatakan kegiatan bimtek ini mengundang Dinas PUPR Kabupaten/Kota, Dinas Lingkuang Hudup, Bappeda. Kegiatan tersebut membahas rencana kedepan untuk pengelolaan sampai agar dapat mencapai target nasional.

Baca juga: Agustus Mendatang Kalsel Tuan Rumah Temu Karya Taman Budaya Se-Kalimantan

“Jadi kita hari ini mencoba menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Dimana indikator yang ada di RPJPD khusus untuk persampahan dan targetnya harus dinaikkan sesuai dengan pusat,” kata Irwan. (Kanalkalimantan.com/MCKalsel/kk)

Reporter: kk
Editor: Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca