NASIONAL
Dijadikan PSK di Jakarta, Pria Pengangguran Jual Siswi SD Lewat MiChat
KANALKALIMANTAN.COM – Kepolisian meringkus seorang pria berinisial DF (27) karena menjual anak dibawah umur di aplikasi dating MiChat. Adapun korbannya adalah anak perempuan berusia 11 tahun yang baru duduk di kelas 5 SD.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, penangkapan terhadap DF dilakukan si Apartemen Gading Nias Residance tower Emerald, beberapa waktu lalu. Penangkapan tersebut terjadi seusai polisi mengendus bisnis lendir yang dijalankan oleh DF.
“DF, laki-laki, usia 27 tahun. Tidak bekerja,” Guruh Arif Darmawan,” kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
Guruh mengatakan, DF kedapatan menjual korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu melalui MiChat. Dalam akun tersebut, DF mencantumkan usia korban dengan tulisan 16 tahun.
Baca Juga:
MEGAH. Begini Desain The New Stadium of Banjarbaru, Ini Lokasinya
Dalam akun tersebut, DF menuliskan jika korban bisa melayani para pria hidung belang di beberapa titik di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam hal ini, DF mematok tarif sebesar Rp 450 ribu.
Oleh DF, korban hanya diberi upah sebesar Rp300 ribu. Terkini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap DF.
“Informasi sementara yang bisa kita gali dari pelaku atau tersangka baru sekali ini. Tapi masih tetap kita dalami lagi,” beber Guruh.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Muhammad Fajar mengatakan, DF dan korban tidak memiliki hubungan dekat. Tersangka mengenal korban dari kawannya.
DF sendiri tidak tinggal di Ibu Kota. Dengan sedikit bujuk rayu, DF bisa meyakinkan korban agar mau datang ke Jakarta.
Baca Juga:
Jamuan Makan di Halaman Mahligai Sultan Adam
“Seperti yang tadi dikatakan, muncikari ini pintar mengambil kesempatan. Dari mulut ke mulut, dari temen ke temen, tanpa ada hubungan keluarga. Kemudian dengan tipu dayanya, bujuk rayunya, akhirnya korban mau datang ke Jakarta, di-temenin sama si saksi Y tadi,” ungkap Fajar.
Fajar mengungkapkan, korban akhirnya mau datang ke Jakarta karena dijanjikan pekerjaan oleh DF. Dengan bujuk rayu semacam itu, DF mampu mengelabuhi korban agar datang ke Ibu Kota bersama seorang saksi berinisial Y.
“Ya dengan berbagai cara lah. Motif ekonomi lah, di-janjiin kerja dan sebagainya. Uang jajan lah, apa lah, gitu lah. Dia masih sekolah, kelas 5 SD,” sambungnya.
Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara. (suara.com)
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis3 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru
-
NASIONAL3 hari yang laluPemerintah akan Bangun Yonif TP Setiap Kabupaten dan Kota se Indonesia
-
HEADLINE2 hari yang laluTantangan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel di Usia 27 Tahun
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluTingkatkan Kapasitas Pemuda, DPMD Kabupaten Banjar Gelar Bimtek Karang Taruna






