Kabupaten Kapuas
Diduga Alih Fungsi Tanah Desa, Mantan Kades di Kapuas Dilaporkan Warga
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Kuasa hukum sejumlah warga Desa Manggala Permai melaporkan mantan Kepala Desa Manggala Permai HJ, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, terkait dugaan alih fungsi lahan transmigrasi tanah desa.
Kuasa hukum atas nama 7 warga Desa Manggala Permai, Junaidi Gaol SH mengatakan, lahan desa Manggala Permai yang diperuntukkan untuk transmigrasi sudah dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Ada 570 hektare lahan yang dijadikan HGU perusahaan, termasuk didalamnya tanah kas desa sudah ikut dialih fungsikan. “Ini jelas bertentangan Undang-Undang 41 tentang pencadangan lahan pertanian yang tidak bisa dialihkan dengan sesuka hati,” ujar kuasa hukum.
Dikatakannya, tidak bisa menjadi HGU begitu saja, berarti ada dasarnya yaitu ada ganti rugi dengan masyarakat, sedangkan selama ini masyarakat tidak pernah tahu kapan tanah desa ini dialih fungsikan.
“Peruntukannya tanah tersebut jelas tidak bisa dialih fungsikan menjadi versi lain, itu tanah kas desa. Saya selaku kuasa hukum 7 orang warga Manggala Permai melaporkan keberatan atas alih fungsi tanah kas desa tersebut,” kata Junaidi Gaol SH.
Baca juga : Tak Cuma ‘Sulap’ Uang Donasi Boeing, ACT Ternyata Tilep Donasi Umat Hingga 450 Miliar
Lebih lanjut, kuasa hukum 7 warga Manggala Permai ini menjelaskan, saat ini 780 hektare sudah menjadi perkebunan kelapa sawit, 570 hektare diantaranya menjadi kebun inti, 210 menjadi kebun plasma yang dibagikan kepada keluarga oknum mantan kades.
Selain itu, oknum mantan Kades tersebut diduga tidak transparan, selama menjabat tidak pernah mengadakan musyawarah desa dalam menentukan kebijakan pembangunan desa.
Hal inilah diduga dianggap melampaui kewenangan dan tanpa diketahui pemerintah kabupaten dalam pembebasan lahan atau alih fungsi lahan tanah desa menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Sementara itu, pihak Kejari Kapuas melalui Kasi Intel Kejari Kapuas Amir Giri Wiryamawan, SH MH mengatakan sudah menerima laporan dugaan Tipikor alih fungsi lahan transmigrasi tanah desa Manggala Permai dari Junaidi Gaol SH selaku kuasa hukum 7 orang warga Desa Manggala Permai. “Kami akan mempelajari terlebih dahulu apa materi dari isi yang dilaporkan,” ujarnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang laluKucuran Dana Seret, Operasional Dapur MBG di Banjarbaru Terhambat
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluBegini Respon Wali Kota Lisa Halaby Soal Pertamax Naik
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu205 PNS Pemko Banjarbaru akan Masuki Masa Pensiun
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluHabib Idrus Resmikan Jembatan Kunti dan Pasar Arba di Telaga Bauntung
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluDispersip Banjar Umumkan Daftar Juara Lomba Video Konten Literasi 2026
-
HEADLINE1 hari yang laluCatatan Banjir Kalsel 2025 : 94 Ribu Rumah Terendam, 450 Rumah Rusak

