NASIONAL
Dibatalkan jadi Bupati karena WN Amerika, MK Sebut Kasus Orient Langka
KANALKALIMANTAN.COM – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan peristiwa hukum terkait kasus kewarganegaraan ganda calon Bupati Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore belum pernah terjadi sebelumnya.
“Peristiwa demikian belum diantisipasi dalam peraturan perundang-undangan sehingga Mahkamah perlu mempertimbangkan keberlakuan syarat tenggang waktu pengajuan permohonan,” kata anggota Majelis Hakim MK Suhartoyo pada sidang putusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua yang diselenggarakan MK secara virtual di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Tenggang waktu permohonan pemohon tersebut demi memperoleh kejelasan terkait dengan kondisi spesifik dalam perkara tersebut. Permohonan diajukan ke Kepaniteraan MK pada Selasa (9/3/2021).
Karena kondisi spesifik yang terjadi dalam perkara tersebut maka mahkamah perlu mempertimbangkan lebih lanjut.
Perkara yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Sabu Raijua baru diketahui dan dipersoalkan setelah selesainya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih.

Orient Riwu Kore, Bupati terpilih Sabu Raijua (dok KPU)
Kendati demikian pasangan calon terpilih belum dilantik sebagai kepala daerah, seperti yang terjadi dalam kasus tersebut.
Jika dalam perkara tersebut Majelis Hakim menggunakan pasal 157 ayat 5 Undang-Undang 10 tahun 2016 dan pasal 7 ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 6 tahun 2020 maka permohonan a quo tidak dapat diterima.
Hal itu dikarenakan pengajuan permohonan telah melewati masa tenggang waktu yakni lebih dari dua bulan. Namun, amar putusan yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena alasan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan menjadikan kondisi spesifik pada Pilkada Sabu Raijua.
“Penyelesaian kondisi spesifik masih mungkin dilakukan karena tahapan Pilkada Sabu Raijua belum selesai dan pelantikan merupakan tahapan akhir,” ujar Suhartoyo.
Terlebih lagi karena kondisi spesifik menyebabkan adanya ketidakpastian hukum dalam penyelesaian tahapan pemilihan.
Pada amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman menyatakan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, KPU setempat juga diminta untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam tenggang waktu 60 hari kerja setelah putusan dibacakan.(Suara.com)
-
Komunitas2 hari yang laluKebersamaan PRTB Banjarmasin dalam Reuni dan Halalbihalal
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluTiga Pelaku Pengeroyokan di Sungai Bilu Menyerahkan Diri ke Polisi
-
Kabupaten Kapuas16 jam yang laluHari Jadi ke-220 Kota Kuala Kapuas, Gubernur Kalteng: Penguatan Sektor Pertanian
-
Kabupaten Balangan1 hari yang laluBPBD Balangan Serahkan Anak Bekantan ke BKSDA
-
HEADLINE1 hari yang laluJemaah Haji Mulai Diberangkatkan 22 April
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara17 jam yang laluWisuda Sekolah Lansia Berdaya PD Aisiyah Kabupaten HSU





