Connect with us

HEADLINE

Denda Rp 100-150 Ribu atau Kerja Sosial, Perwali Protokol Kesehatan Diberlakukan!

Diterbitkan

pada

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan Perwali akan menindak tegas masyarakat yang belum mengindahkan protokol kesehatan. foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah melalui sosialisasi selama tiga pekan, Pemko Banjarmasin resmi memberlakukan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 mulai Selasa (1/9/2020).

Perwali ini mengatur tentang penegakan hukum disiplin protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah kota Banjarmasin.

Usai apel gelar pasukan pada Selasa (1/9/2020) pagi, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, Perwali ini akan menindak tegas masyarakat yang belum mengindahkan protokol kesehatan. Nantinya, akan ada sanksi yang diberikan kepada yang melanggar.

“Kita akan menegakkan sanksi. Seperti teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin bahkan sampai denda Rp 100 ribu untuk perorangan dan Rp 150 ribu untuk badan usaha,” kata Ibnu.

Ditambahkan Ibnu, kendati temuan kasus positif Covid-19 di Kota Banjarmasin mulai berkurang, bukan berarti penegakan disiplin protokol kesehatan jadi diabaikan. Sehingga, masyarakat diminta untuk tidak melepas masker.

Karena, Ibnu mengatakan, jika ada masyarakat yang didapati tidak menggunakan masker, maka dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi denda yang telah ditetapkan.

“(Tapi) ada juga sanksi fisik, salah satunya kerja sosial,” imbuh Ibnu.

Lalu, sampai kapan penegakan disiplin protokol kesehatan ini? Ibnu menyebut, Perwali ini akan berlaku hingga Kota Banjarmasin dinyatakan zona hijau dari Covid-19.

“Sampai akhir tahun, lah,” pungkas Ibnu. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca