Kabupaten Lamandau
Curi Puluhan Slop Rokok di Nanga Bulik, Dua Pelaku Dibekuk di Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, NANGA BULIK – Personel Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengungkap dan membekuk dua pencuri puluhan bal rokok berbagai merek dari sebuah toko kelontongan miliki warga di Jalan Jc Rangkap, Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono SIK didampingi Kasatreskrim Iptu Faizal Firman Gani saat konferensi pers memgatakan, kedua tersangka tersebut berasal dari Kalimantan Barat, berinisial MS (43) dan AW (45), yang dibekuk di wilayah Kalimantan Selatan. Sementara pemilik toko atas nama Ana yang mengalami kerugian total mencapai Rp 66.910.000 karena kehilangan puluhan bal rokok. Rokok yang dicuri diantaranya Sampoerna Mild sebanyak 16 bal, Gudang Garam Surya 16 sebanyak 5 bal, dan rokok ON Bold sebanyak 6 bal.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi pada Sabtu 11 Januari 2023 lalu, piket Polres Lamandau mendapat laporan resmi adanya pencurian di sebuah toko kelontongan di Kota Nanga Bulik. Lalu, bermodal dari hasil rekaman CCTV, terekam ciri-ciri kedua pelaku, mulai dari badan, wajah, pakaian pelaku.
Belakangan kedua pelaku kabur ke wilayah Banjarmasin, Kalsel, dan pada Jumat 24 Februari 2023, anggota Satreskrim Polres Lamandau dengan diback up anggota Jatanras Polda Kalteng, Intel Polda Kalteng, Jatanras Subdit III Polda Kalsel dan anggota Polsek Banjarmasin Utara melakukan pengejaran dan berhasil membekuk dua pelaku tersebut.
Baca juga: Jelang MTQ Nasional XXIX di Kalsel, Bandara Syamsudin Noor Mulai Kedatangan Kafilah
“Pengakuan kedua pelaku melakukan ini karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan, terpaksa melakukan ini dengan cara mencuri,” ungkap Kapolres Lamandau.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TN (53) sebagai penadah rokok hasil curian, hasil pengakuan kedua tersangka yang ditangkap.
Barang bukti yang diamankan 1 buah linggis, 2 buah senter,
1 buah jaket warna creme, 1 buah jaket warna biru, 2 buah topi, 1 buah warna hitam merah, 1 buah tas pinggang, 1 buah ikat pinggang warna coklat, rokok Sampoerna sebanyak 3 slop, Rokok Surya 16 sebanyak 15 slop, Rokok On Bold sebanyak 20 slop.
“Pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (2) dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan pelaku penadah dapat di kenakan pasal 480 ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/habibullah)
Reporter: habibullah
Editor: kk
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluInstruksi Wali Kota Lisa Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluLima Jembatan Rusak di Banjarmasin akan Diperbaiki
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab – DPRD Kapuas Sinkronkan Agenda Sidang 2026
-
DPRD KAPUAS2 hari yang lalu10 Raperda Mulai Dibahas DPRD Kapuas, Pansus LKPj dan Raperda Dibentuk
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPersiapan Peringatan 500 Tahun Kota Banjarmasin
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluCek Program REDD+ di Cempaka, Ini Kata Kadishut Kalsel





