Connect with us

kriminal banjarbaru

Curi Motor Modus Mogok, Residivis Baru Keluar Penjara Dua Hari Kembali Dibekuk Polisi 

Diterbitkan

pada

Ir bersama bang bukti yang diamankan. Foto: polsekcempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Melakukan pencurian motor (curanmor), pemuda asal Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, tidak berkutik saat ditangkap polisi pada Rabu (31/8/2022) malam.

Pemuda berinisial Ir (19) warga Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Bangkal ditangkap setelah kedapatan membawa motor curian di daerah Liang Anggang.

Kapolsek Cempaka, Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan melalui Kasi Humas Polsek Cempaka, Aipda Hendra mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga, tersangka berpura-pura mendorong sepeda motor Yamaha Force 1 dengan nomor polisi DA 3710 AAE.

“Awalnya korban melihat tersangka sedang mendorong motornya, kemudian korban menawarkan untuk membantu mendorong menggunakan kaki arau distut, karena korban tak kuat lagi kemudian bertukar posisi dan meminta tersangka bergantian mendorong,” bebernya, Kamis (1/9/2022).

 

 

Baca juga: Pemuda Ngamuk di Toko Ponsel Terekam CCTV, Masuk Bui Polisi, Pemilik Rugi 23 Juta

Saat tersangka mendorong motor hingga Jalan Purnawirawan Kelurahan Palam, tersangka langsung membawa kabur motor milik korban dan meninggalkan motor Yamaha Force 1. Sementara korban mengalami kerugian Rp. 9 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cempaka.

Gerak cepart dilakukan Unit Reskrim Polsek Cempaka dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi curanmor tersebut.

“Sempat terjadi pengejaran dan penghadangan terhadap tersangka, hingga berhasil ditangkap di Jalan Trikora Landasan Ulin Selatan,” ungkapnya.

Barang bukti berhasil diamankan satu buah sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam.

Dibeberkan Kasi Humas, tersangka merupakan residivis curanmor dan baru keluar pada 28 Agustus lalu.

“Tersangka merupakan residivis curanmor sebanyak 5 kali dan baru bebas dari penjara Agustus lalu,” tuntasnya.

Berdasarkan tindakannya tersangka bakal dijatuhi pasal 372 KUHP.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->