Connect with us

Kanal

Curi Gadget di Objek Wisata Manggasang, AM Terlacak Jual di Amuntai

Diterbitkan

pada

AM bersama barang bukti gadget. Foto : polres hst

BARABAI, Unit Gabungan Polres HST berhasil meringkus AM (22) pelaku pencurian gadget di objek wisata Desa Manggasang, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Korban pencurian bernama Muhammad (39) warga Desa Alat RT 001 RW 001 Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah.

Pencurian gadget terjadi Selasa (19/6) saat korban hendak mandi di sungai Manggasang bersama teman-temannya. Karena takut benda elektroniknya basah, maka korban meletakan Oppo F5 warna gold miliknya di dalam jok sepeda motor yang terparkir di tempat pencucian sepeda motor dekat sungai Manggasang.

Setelah mandi, korban menuju ke sepeda motornya bermaksud mengambil HP. Namun ketika membuka jok sepeda motor, korban terkejut karena gawai miliknya telah raib.  Muhammad pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Hantakan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo SIK MH mengatakan, unit Reskrim Polsek Hantakan dan unit Buser Polres HST melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut bahwa posisi gadget berada di kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Petugas Polres HST bekerja sama dengan Buser Polres HSU melakukan penelusuran keberadaan HP korban. Hasilnya petugas berhasil mendapati HP milik korban beserta pembelinya.

“Dari hasil interogasi petugas diketahui bahwa gadget tersebut dibelinya dari AM warga Desa Tanah Habang, Kecamatan Batang  Alai Selatan,” terang Sabana Atmojo.

Setelah menginterogasi pembeli ‘benda haram’ tersebut, petugas pun langsung memburu pelaku AM di rumahnya.

“Tersangka AM dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP karena telah melakukan pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandas Kapolres Sabana Atmojo. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->