Connect with us

Kabupaten Lamandau

Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Lelaki Diringkus Satreskrim Polres Lamandau

Diterbitkan

pada

Dua tersangka kasus pencabulan yang diringkus Satreskrim Polres Lamandau. Foto: habi

KANALKALIMANTAN.COM, NANGA BULIK – Satreskrim Polres Lamandau meringkus dua laki-laki tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Kasus pertama dilaporkan pada 23 Oktober 2022 dengan inisial pelaku RI (19), dan kasus kedua dilaporkan pada 8 Desember 2022 dengan inisial pelaku KN (35).

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal Firman Gani mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur pada press release di aula Satreskrim Polres Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (26/12/2022) pagi.

Kedua pelaku yang diringkus, satu berstatus masih lajang dan satu berstatus menikah, merupakan kakek angkat korban.

 

 

Baca juga: Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan di 2023, Duh Ngeteng Aja Diatur!

Dijelaskan AKBP Bronto Budiyono, dari kedua kasus tersebut kejadiannya terjadi di wilayah Kabupaten Lamandau, korbannya adalah anak di bawah umur, S (6) dan N (13).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari hasil visum dan keterangan saksi, tim Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengamankan kedua tersangka.

“Kedua tersangka saat ini kita amankan di Polres Lamandau untuk dilakukan proses lebih lanjut, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucap AKBP Bronto Budiyono.

Kedua tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 tentang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. “Kedua tersangka diancam 15 tahun penjara dan denda 5 miliar,” tandas Kapolres.(Kanalkalimantan.com/habibullah)

Reporter : habibullah
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->