Connect with us

Kabupaten Banjar

Buron 7 Bulan, Pembakal Desa Sungai Sipai yang Diduga Korupsi Dana Desa Diringkus Kejari Banjar

Diterbitkan

pada

tersangka AB berhasil diringkus tim Kejari Banjar Foto: kejari

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Setelah sempat buron selama 7 bulan dan masuk daftar pencarian orang (DPO), pembakal AB diringkus tim gabungan Kejaksaan Negeri Banjar, Selasa (9/3/2021) sekitar pukul 12.00 Wita, di rumahnya di Jalan Taruna Praja Sungai Sipai, Kabupaten Banjar.

AB diamankan tim gabungan yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Adapun tersangka AB diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan APBDes 2018 dengan nilai kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 400 juta.

Tersangka AB merupakan Pembakal Desa Sungai Sipai periode 2018 – 2022 yang selama ini dianggap mangkir dari panggilan penyidik Kejari Banjar.

Menurut perhitungan tersebut, tersangka AB tidak dapat mempertanggungjawabkan APBDes 2018 sebesar Rp 412.508 870.

 

“Tersangka akan kami lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cempaka Banjarbaru,” kata Kajari Banjar Hartadhi Christianto, saat jumpa pers di Aula Kejari Banjar, Selasa (9/3/2021).

Dari pengakuan, tersangka AB uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Dia juga mengatakan, dia melakukannya seorang diri.

“Tersangka AB ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 10 September tahun 2020 lalu saat ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa kali selalu mangkir saat dipanggil oleh penyidik. Dan pada di tahun 2020 kemarin kita juga sempat ingin menangkap tersangka, namun dia bersembunyi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/wahyu)

Reporter: wahyu
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->