Connect with us

Kabupaten Kapuas

Bupati Kapuas Lantik 34 Pejabat, Tiga Diantaranya Camat Baru

Diterbitkan

pada

Pelantikan dan sumpah janji pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, di aula Bappeda Kapuas, Kamis (22/07/2021) sore. Foto: ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat melantik dan mengambil sumpah janji pejabat dengan jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, di aula Bappeda Kapuas, Kamis (22/07/2021) sore.

Pelantikan pejabat dihadiri Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Sekda Kapuas Drs Septedy, Unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Kapuas.

Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat menyampaikan selamat kepada pejabat eselon III dan IV yang baru saja dilantik serta diambil sumpah dan janji.

Bupati Kapuas berharap agar kepada para pejabat yang dilantik dapat mengemban tugas dengan baik untuk melayani masyarakat dan menjalankan program pemerintah daerah.

 

 

Baca juga: Sejumlah Nakes di Banjarbaru Terpapar Covid-19, Mayoritas OTG dan Gejala Ringan

Sebelum itu dalam laporan, Sekda Kapuas Drs Septedy mengatakan, pejabat yang dilantik tersebut telah memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Telah melalui rapat petimbangan tim penilai kinerja Kabupaten Kapuas tahun 2021,” kata Septedy.

Adapun pejabat yang dilantik sebanyak 34 orang, terdiri dari 16 orang pejabat administrator diantaranya 7 orang merupakan eselon III A dan 9 orang eselon IIIB.

Ada 18 orang dilantik dalam jabatan pengawas terdiri dari 17 orang eselon IVA dan 1 orang eselon IVD.

“Dalam kesempatan ini kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak sudah mendukung terselenggaranya kegiatan ini,” kata Sekda Kapuas.

Pejabat yang dilantik diantaranya atas nama Mises sebagai Camat Kapuas Tengah, Dodo dilantik sebagai Camat Pasak Talawang, dan Yumda sebagai Camat Timpah. (kanalkalimantan.com/ags)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->