ADV BARITO KUALA
Bupati Batola: Perda RTRW Jadi Dasar Penataan Ruang dan Pembangunan Daerah
KANALKALIMANTAN.COM,MARABAHAN- Bupati Barito Kuala, Bahrul Ilmi, menegaskan bahwa Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan sosialisasi RTRW Kabupaten Barito Kuala di Aula Mufakat, Rabu.
Bahrul Ilmi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut sebagai bagian dari proses penguatan regulasi tata ruang di daerah. “Saya menyambut baik sekaligus mengapresiasi terlaksananya kegiatan sosialisasi RTRW ini,” ujarnya.
Ia menekankan, keberadaan Perda RTRW memiliki peran penting bagi pemerintah daerah, khususnya dalam mengatur pemanfaatan ruang secara terarah. “Tata ruang ini sangat penting bagi Kabupaten Barito Kuala. Kita juga bersyukur pemerintah provinsi memberikan perhatian terhadap terbitnya peraturan daerah ini,” ucapnya.
Baca juga: Masuk April Wali Kota Yamin Minta Percepatan Realisasi Anggaran
Menurut Bupati, Perda RTRW menjadi instrumen utama dalam memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang, memperkuat pengawasan, mencegah potensi permasalahan, serta menjamin pembangunan yang berwawasan lingkungan. “Peraturan daerah ini menjadi dasar hukum dalam perencanaan pembangunan, perizinan, hingga pengendalian pemanfaatan lahan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Kuala, Akhdiyat Sabari, menyampaikan bahwa RTRW yang ditetapkan mencakup wilayah seluas kurang lebih 242.672 hektare.
Ia menjelaskan, materi RTRW meliputi struktur ruang yang terdiri atas sistem pusat permukiman dan jaringan prasarana, serta pola ruang yang terbagi menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Selatan selaku Ketua Tim Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Barito Kuala, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan Perda RTRW secara simbolis oleh Bupati kepada Ketua DPRD Barito Kuala, Wakil Bupati, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Sekretaris Daerah, Dinas PUPR, serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Kuala.(www.kanalkalimantan.com/hms)
Reporter: hms
Editor: rdy
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu102 ASN Pemko Banjarbaru Isi Jabatan Fungsional yang Baru
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluWalhi Kalsel Tantang Menteri LH yang Baru Akhiri Persoalan Lingkungan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluAtasi Blank Spot, Pemkab HSU Pastikan BTS di Desa Bararawa Berfungsi
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluMahasiswa Uniska Turun Tangani Gulma Susupan Gunung di HSU
-
HEADLINE3 hari yang lalu201 Desa di Kalsel Masih Area Blank Spot
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluPemprov Kalsel Perkuat Sinergi Atasi Blank Spot, Dorong Pemerataan Akses Digital



