Kabupaten Banjar
Bupati Banjar Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Negeri Martapura
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1 Kurniawan Wijonarko bersama Bupati Banjar H Saidi Mansyur melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang Layanan Pencatatan Perubahan Nama, Selasa (27/5/2025) pagi di Mahligai Sultan Adam, Martapura.
Berjalan sejak beberapa tahun belakangan kerjasama antara Pengadilan Negeri Martapura dengan Disdukcapil Kabupaten Banjar terkait proses penetapan pergantian nama di pengadilan yang sangat membantu masyarakat yang mempunyai keperluan penggantian nama.

Hal tersebut dijelaskan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1 Kurniawan Wijonarko.
Baca juga: KPU Kalsel Siapkan Pleno Penetapan Paslon Terpilih, Lisa-Wartono Siap Dilantik
“Untuk proses juga kami percepat, bisa satu hari setelah penetapan maka berkas bisa diambil oleh pemohon, kemudian terkait sosialisasi tentang kebijakan ini tersedia di website dan medsos kami, jadi para pemohon yang ingin berganti nama silakan menghubungi kami dan Disdukcapil,” ajak Kurniawan.

Plt Kadisdukcapil Banjar Hayatun Nupus mengatakan, nota kesepakatan berupa kebijakan perubahan nama pada akte kelahiran dan melalui penetapan di pengadilan, merupakan salah satu upaya untuk memberikan kemudahan dan percepatan bagi masyarakat yang mengajukan perubahan nama yaitu setelah penetapan dari pengadilan langsung mendapatkan dokumen kependudukan yang berubah.
“Dokumen perubahan tadi, yaitu akte kelahiran dengan catatan pinggir, kartu keluarga juga KIA bagi anak-anak, sebenarnya ini sudah berjalan sejak 2021 kemudian perjanjiannya habis serta ada perubahan Permendagri maka kita perbaharui nota kesepakatannya,” ujar Nupus.
Baca juga: Pemprov Kalsel Raih Predikat Opini WTP ke-12 Secara Berturut-turut

Nupus menambahkan kerja sama merupakan implementasi dari Inovasi Gangan Manis (Ganti Ngaran Mudah dan Praktis) yang merupakan salah satu inovasi andalan Disdukcapil, karena sangat memberikan kemudahan berupa pemangkasan birokrasi yang awalnya 8 step yang dilakukan pemohon maka saat ini cukup 3 sampai 4 step saja.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur berharap dari kegiatan ini inovasi dan kerjasama terus berjalan dengan lancar, meskipun nantinya ada perubahan pejabat di Pengadilan dan Disdukcapil kerjasama tetap terus terlaksana karena tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan layanan adminduk kepada masyarakat Kabupaten Banjar.
Baca juga: Hj Fathul Jannah Dilantik Menjadi Bunda PAUD Kalsel 2025-2030
“Melalui penandatanganan nota kesepakatan yang juga implementasi dari inovasi Gangan Manis, memang disiapkan Pemkab Banjar dengan tujuan lebih memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat,” tutup Saidi. (Kanalkalimantan.com/dkispbanjar/kk)
Reporter: kk
Editor: Dhani
-
HEADLINE1 hari yang laluGedung KMP Landasan Ulin Timur Diresmikan, Beroperasi Agustus
-
HEADLINE3 hari yang laluNobar “Pesta Babi” di Uniska, PSN Mengancam Ruang Hidup Masyarakat Adat
-
kampus2 hari yang laluWasaka Engineering Collective Hidupkan Ruang Kritis Anak Teknik
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluMusancab dan Pendidikan Politik Perkuat Konsolidasi PDI P Kapuas
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluDPC PDI P Kapuas Menggelar Pelantikan Pengurus PAC
-
OPINI1 hari yang laluPrestasi Instan dan Matinya Integritas Mahasiswa





