Connect with us

HEADLINE

Buntut Pilrek ULM, Dit Reskrimsus Minta Klarifikasi Media di Kalsel

Diterbitkan

pada

Pimred Klikkalsel.com memenuhi panggilan Dit Reskrimsus Polda Kalsel. Foto : Ammar

BANJARMASIN, Memanaskan bursa Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) membuka arena baru. Tak hanya di ruang Kemenristekdikti yang saat ini masih menelusuri jejak rekam ketiga kandidat sebelum memutuskan kandidat terpilih, tetapi juga meluas ke meja penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel. Hal ini terjadi, menyusul laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Rektor ULM Prof Dr Sutarto Hadi—yang juga merupakan calon incumbent, terhadap sejumlah pihak di internal kampus, maupun media massa.

Tiga media online di Kalsel, masing-masing klikkalsel.com, jejakrekam.com, dan kumparan.com. Menindaklanjuti laporan yang disampaikan Sutarto tersebut, Ditreskrimus memanggil sejumlah pihak terkait untuk diminta konfirmasi, Jumat (27/7).

Pimpinan Redaksi  (Pimred) Klikkalsel.com, Zaenal Helmi yang hari ini dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi datang memenuhi undangan Ditreskrimsus di Komplek Bina Brata, Banjarmasin, sekitar pukul 10. 00 Wita.

Usai menjalani pemeriksaan selama lebih 2 jam, Zainal Helmie yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel ini, mengatkan proses pemanggilan terhadap dirinya lebih pada upaya meminta keterangan terkait proses pemberitaan di media.

“Saya tidak diperiksa hanya lebih pada meminta keterangan bagaimana proses jurnalisme di media, misalnya bagaimana mendapatkan sumber berita, apakah media mempunyai badan hukum dan masalah kode etik jurnalis. Termasuk perbedaan antara media sosial dan media online yang berbadan hukum,” jelasnya kepada puluhan wartawan yang menunggu di Ditreskrimsus.

Ia pun menegaskan, bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel yang mengorek keterangan pun dengan ramah. “Mereka ramah dan tidak menekan saya. Kami hanya berdiskusi tentang bagaimana media yang benar serta profesional dalam menyampaikan segala informasi ke publik,” ucap Zainal Helmie.

Wartawan senior ini berpesan kepada jurnalis dan meda tidak perlu khawatir dalam menyikapi persoalan seperti  laporan dari Rektor ULM Sutarto Hadi. Sebab menurutnya, para wartawan yang bekerja profesional dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam melindungi kemerdekaan pers di Indonesia.

“Dalam nota kesepahaman yang  terbaru, jelas perlindungan terhadap kebebasan pers dan polisi harus bertindak profesional. Kami juga telah menyerahkan fotokopi MoU Dewan Pers dengan Kapolri itu kepada penyidik,” tegasnya.

Sejumlah pihak yang dilaporkan oleh Sutarto Hadi rencananya akan dimintai keterangan oleh Ditreskrimsus. Termasuk media jejakrekam.com yang dijadwalkan pemanggilan pada Senin (30/7) nanti. Sedangkan Kumparan yang berkantor pusat di Jakarta, diserahkan kepada Mabes Polri.

Solidaritas Jurnalis Kalsel

Pelaporan tiga media online yang dilakukan Rektor ULM Prof Sutarto Hadi, memyulut solidaritas jurnalis di Kalimantan Selatan. Puluhan reporter dari berbagai media– baik media cetak, TV, maupun online, turut hadir di Ditreskrimsus Polda Kalsel sebagai wujud support dan solidaritas sesama rekan media.

Mereka datang bahkan sejak pagi, hingga proses pemeriksaan tersebut selesai menjelang sholat Jumat. Dukungan sesama rekan media ini sekaligus diharapkan agar kedepannya tidak ada lagi upaya atau langkah-langkah untuk melakukan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Di sisi lain, Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Pazri mengajak dalam menyikapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Sutarto Hadi dengan melibatkan banyak pihak, baik kalangan internal ULM sendiri maupun media, untuk berpegang pada asas yang lebih prinsipil.

“Sebagai alumni ULM, saya juga ingin mengajak untuk menjaga kebersamaan dan marwah kampus ini. Sebab persoalan ini bisa diselesaikan melalui musyarawah mufakat dan kekeluargaan. Termasuk, menjunjung tinggi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, terkait dengan pemberitaan di media massa khususnya media online,” jelas Muhammad Pazri, yang juga kuasa hukum guru besar Fakultas Kedokteran ULM Prof Dr Ruslan Muhyi yang memenuhi undangan klarifikasi di Ditreskrimsus Polda Kalsel pada hari yang sama.

Ia juga menyesalkan sepatutnya penyelesaian masalah itu, sebelum adanya upaya hukum laporan polisi bisa berdasar pada mekanisme penyelesaian, terutama terkait materi pemberitaan. Khususnya, yang dinilai merugikan pihak lain. “Ada mekanisme hak jawab seperti terdapat pada Pasal 5 ayat (2) dan hak koreksi pada Pasal 5 ayat (3) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.

Ia mengatakan, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

“Apalagi, juga sudah ada MoU Dewan Pers dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang bisa jadi rujukan para penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk tetap bisa menjaga kemerdekaan pers di Kalimantan Selatan,” pungkasnya. (ammar)

Reporter : Ammar
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->