HEADLINE
BREAKING NEWS. MK Tolak Gugatan Denny Indrayana, Sahbirin-Muhidin Pemenang Pilgub Kalsel!
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan gugatan paslon Denny Indrayana-Difriadi (H2D) terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel, Jumat (30/7/2021). Hasilnya, MK menolak meneruskan permohonan H2D dan meminta KPU Kalsel menetapkan paslon Sahbirin-Muhidin sebagai pemenang Pilgub 2020!
Pembacaan putusan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Aswanto, yang mulai membacakan putusan sidang yang digelar secara online di MK, sekitar pukul 14.30 Wita.
“Mahkamah tidak dapat meneruskan permohonan pemohon (Denny Indrayana) ke persidangan dengan agenda pemeriksaan sidang lanjutan,” kata Aswanto.
Terkait hal tersebut, MK menyatakan sah keputusan KPU Kalsel yang memenangkan Sahbirin-Muhidin dan memerintahkan menetapkan yang bersangkutan sebagai pemenang Pilkada Kalsel 2020.
Baca juga: Pajak Kendaraan di Kalsel Diskon 50 Persen, Denda Dihapuskan, Cek Tanggalnya!
“Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengaduan sebagaimana dimaksudkan pasal 158 UU 10 Tahun 2016,” tegas Aswanto.
Sebelumnya dalam sidang pendahuluan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (21/7/2021), penasihat hukum H2D, Dr Bambang Widjojanto (BW) mengawali permohonannya dengan menekankan wewenang MK mengesampingkan syarat ambang batas permohonan sengketa hasil pemilihan sebagaimana diatur Pasal 158 UU Pilkada.
Dalam rilis yang disampaikan ke Kanalkalimantan.com, BW yang didampingi Dr Heru Widodo, serta kuasa hukum lainnya secara online mengungkapkan, ada 7 dalil permohonan disertai 610 alat bukti, yang menjadi dasar mengapa MK perlu mengesampingkan ambang batas dan memeriksa pokok permohonan sebagaimana 16 sengketa Pilkada lainnya.
610 alat bukti itu di antaranya berupa kesaksian, termasuk dari tim Paslon 1, handphone, video, rekaman suara, serta dokumen yang menggambarkan peristiwa pelanggaran dan kecurangan selama PSU Pilgub Kalsel.
“Tujuh dalil pelanggaran dan kecurangan PSU yang kami hadirkan kepada majelis hakim konstitusi ini bukanlah by accident, tetapi by design. Penyebabnya, peristiwa kecurangannya tidak hanya berulang sejak pemilihan 9 Desember 2020, tetapi sebarannya juga merata di seluruh wilayah PSU,” ujar BW, kuasa hukum H2D yang juga mantan Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015 ini. (Kanalkalimantan.com/nurul)
Reporter: nurul
Editor: cell
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluBapokting Naik, Wakil Wali Kota Ananda: Jangan Sampai Panic Buying!
-
HEADLINE1 hari yang laluJemaah Haul ke-6 Abah Haji Penuhi Jalan Masjid Jami Banjarmasin
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluGubernur Muhidin Ingatkan Dana Transfer Pusat Dimanfaatkan Optimal
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Resmikan Kantor Kelurahan Selat Hulu
-
Hukum3 hari yang laluKPK Dalami Hubungan Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin di 12 Perusahaan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluSatlantas Polres HSU Bersama Ojol Mitra Tertib Berlalu Lintas


