Connect with us

HEADLINE

BREAKING NEWS. Hakim MK Tolak Gugatan Pemohon di Pilkada Kotabaru

Diterbitkan

pada

MK memutuskan menolak gugatan pemohon di Pilkada Kotabaru Foto: youtube

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus sengketa Pilkada Kotabaru. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis pada sidang yang berlangsung Kamis (18/3/2021), mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Artinya, dengan putusan tersebut maka pasangan calon (Paslon) nomor 01, H Sayed Jafar-H Andi Rudi Latif tetap sah sebagai pemenang Pilkada 2020. Mereka unggul atas pasangan nomor urut 02, H Burhanuddin-H Bahrudin.

Dalam putusannya yang disampaikan secara online, MK mengatakan bawa berdasar atas fakta yang diuraikan, majelis berkesimpulan bahwa eksepsi termohon mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

Disebutkan juga bahwa mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

 

Baca juga: Pertemuan Wali Kota-Pedagang Berakhir Buntu, PKL Subuh Ancam Kembali Gelar Lapak di Murjani

“Pemohon juga memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Sementara eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai permohonan pemohon kabur tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum,” ujar ketua majelis hakim Anwar Usman.

Berdasar hal tersebut, lanjut Anwar, MK menolak eksepsi termohon terkait kewenangan mahkamah serta eksepsi pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas. MK juga menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Sebagaimana diketahui, sengketa Pilkada Kotabaru teregistrasi dalam perkara no 43/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020.

Beberapa hal yang digugat oleh pemohon, antara lain adanya netralitas ASN dan penyalahgunaan wewenang. Termasuk juga dugaan adanya pembagian uang oleh pihak terkait di beberapa tempat, adanya manipulasi data suara yang dilakukan oleh termohon, dan keterlambatan termohon menyampaikan formulir C hasil salinan KWK kepada saksi.

Diketahui, pelaksanaan Pilkada di Kotabaru guna memilih Bupati-Wakil Bupati Kotabaru yang digelar serentak pada 20 Desember 2020 yang diikuti dua pasangan calon (Paslon) yakni nomor urut 01, H Sayed Jafar-H Andi Rudi Latif dan nomor urut 02, H Burhanuddin-H Bahrudin.

Baca juga: Tegas Minta PKL Bubar, Wali Kota Aditya: Saya Tidak Mau Tahu, 15 Menit Harus Bubar!

Hasil rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara yang digelar pada Rapat pleno terbuka oleh KPU dan Bawaslu Kotabaru pada 15-16 Desember 2020, data perolehan suara Paslon 01 sebanyak 74.117 dan Paslon 02 sebanyak 73.808 suara.

Atas perhitungan tersebut, pihak paslon 02 menyampaikan keberatan yang disampaikan dan ditulis dalam formulir model keterangan keberatan yang kemudian dilanjutkan pada proses penanganan perselisihan pemilihan di Mahkamah Konstitusi. (Kanalkalimantan.com/kk)

Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->