Connect with us

Hukum

Bongkar Jaringan Narkoba di Kapuas, BNNP Kalteng Tangkap 4 Tersangka 

Diterbitkan

pada

BNNP Kalimantan Tengah (Kalteng) membongkar jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas, pada Selasa (12/8/2025) malam. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) membongkar jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas, pada Selasa (12/8/2025) malam. Dalam operasi ini, empat tersangka berinisial RF, NL, MS, dan RA berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid mengungkapkan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Gang Amanah, Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim BNNP Kalteng bergerak cepat dan menangkap RF di lokasi. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 165,91 gram yang disembunyikan di dalam paper bag di dashboard sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi KH 3002 UG.

Baca juga: Kontainer Jatuh dari Truk di Liang Anggang, 9 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit


Kemudian, petugas BNNP Kalteng mengembangkan penyelidikan ke rumah RF yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Di kamar belakang, tim mengamankan NL, yang diduga istri RF, beserta sabu, uang tunai, ponsel, timbangan digital, dan perlengkapan pengemasan narkotika,” jelas Ruslan.

Penggeledahan dilanjutkan ke kamar depan, di mana MS dan RA ditangkap. Dari MS, petugas menemukan 15,52 gram sabu dan tiga butir ekstasi. Selain itu, diamankan pula uang tunai, timbangan digital, serta klip plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.

Barang bukti yang disita sabu 181,43 gram, ekstasi: 82 butir (32,72 gram), dan uang tunai Rp14,4 juta. Beberapa unit ponsel, timbangan digital, brankas, dan kendaraan bermotor.

Baca juga: Gegara Sajam Jukir Kalsel Expo 2025 Dibekuk Polisi

“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Ruslan.

BNNP Kalteng menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, mengingat Kabupaten Kapuas kerap menjadi jalur transit peredaran barang haram tersebut. (Kanalkalimantan.com/ags) 

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca