Connect with us

kriminal banjarbaru

Bobol Kedai Zahira, RNS Diringkus Polsek Cempaka

Diterbitkan

pada

RNS (23) yang beraksi menjarah sejumlah barang dan uang di Kedai Zahira Cempaka. Foto: Humas Polsek Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polsek Cempaka meringkus pelaku pembobolan kedai minuman di Jalan H Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Senin (22/9/2025).

Diketahui kejadian terjadi pada Sabtu (23/8/2025), seorang lelaki berinisial RNS (23) menjarah sejumlah barang dan uang dengan cara membobol kedai minuman milik Muhammad Faisal di siang hari bolong sekitar pukul 14.00 Wita.

Kejadian tersebut sempat viral karena korban mengunggah di laman media sosial Tiktok @faisal1991.

Baca juga: Maulid Nabi di Masjid Indrsari, Guru Tungkal: Berharap Jalur Khusus Syafaat Nabi di Akhirat


“Hanyar seminggu buka sudah kemalingan, kada kawa lagi bejualan,” tulis korban dalam unggahan video TikTok-nya, Senin (25/8/2025).

Dalam video tersebut korban menyebutkan barang-barang yang dijarah seperti mesin cup minuman, LPG, dan sejumlah uang tunai.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen mengungkap, pemilik kedai Zahira datang melaporkan kejadian pencurian dan pembongkaran kedai minuman.

Baca juga: PLN UIP3B Kalimantan Fasilitasi 275 Guru PAI Ikuti Sertifikasi Profesi

“Pembongkaran dan pencurian dilakukan oleh seseorang yang tidak dikenal, diketahui kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu 23 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 Wita,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen, Selasa (23/9/2025).

Kapolsek Cempaka menyebut akibat kejadian tersebut korban kehilangan berupa satu buah alat mesin Prees Cup Sealer, sebuah tabung LPG 3 Kg, dan uang tunai Rp150 ribu.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp1 juta, sehingga  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” sebut dia.

Baca juga: IAID Martapura Menggelar PBAK 2025 Mahasiswa Baru

Setelah mendapatkan laporan, Anggota Reskrim Polsek Cempaka melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku merupakan salah satu warga Cempaka, Jalan Kertak Baru.

“Pada hari senin tanggal 22 September 2025, sekitar pukul 07.00 Wita pelaku berhasil diamankan di TPS Jalan Pasar Cempaka,” ungkap Kapolsek.

Hasil introgasi terhadap pelaku, pelaku RNS mengaku melakukan pembongkaran Kedai Zahira dengan cara mematahkan grendel gembok menggunakan obeng yang ada di sepeda motor.

Baca juga: AirAsia Buka Penerbangan Internasional Langsung Kuala Lumpur – Banjarmasin, 4 Kali Sepekan

“Pelaku mengakui mencuri  mesin cup minuman, gas elpiji, hingga uang tunai. Kejadian tersebut sempat viral di TikTok,” ungkapnya lagi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – (3) dan ke – (5) KUHP. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca