Connect with us

KRIMINAL HSU

‘Bisnis’ Togel Pria 40 Tahun Ini Diciduk Polisi

Diterbitkan

pada

Imis berurusan dengan polisi karena menjual togel. Foto : polres hsu

AMUNTAI, Misran alias Imis (40) warga Desa Tapus RT 002 Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tak berkutik ketika Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU menciduknya, lantaran dirinya nekat menjual judi toto gelap (Togel) hanya untuk memenuhi hajat ekonomi harian.

Menurut informasi, ditangkapnya Imis
berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Merespon laporan tersebut, Unit Jatanras Polres HSU dengan sigap melakukan penyelidikan Pada hari Rabu (25/9/ 2019) sekitar pukul 13.30 Wita. Di sebuah warung di Desa Tapus Tengah RT 003 Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU. Imis berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari hasil penangkapan itu, pelaku kedapatan sedang menjual nomor tebakan togel yang diketahui tercatat di robekan-robekan kertas kecil miliknya di TKP, setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa uang tunai Sebesar Rp 50 ribu, satu buku tulis yang beberapa lembarnya bertuliskan angka togel, dua lembar bertuliskan angka togel, serta satu buah handphone sebagai barang bukti.

Menurut pengakuan tersangka, ia menjalankan bisnis haram tersebut tidak begitu lama, dengan alasan tidak memiliki pekerjaan tetap alias serabutan.

“Pelaku mengaku menjual togel hanya iseng, karena tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin kepada Kanalkalimantan.com Jum’at (27/9) petang.

Pelaku terancam sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHP atas perbuatannya tersebut.

Sementara saat ini pelaku sendiri masih diamankan di Mapolres HSU guna mengikuti proses lebih lanjut. (dew)

Reporter : dew
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->