Bisnis
Bisnis Sawit Bakal Merugi 3 Bulan ke Depan Akibat Corona, Buruh Jadi Korban
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – LSM Sawit Watch memprediksi industri perkebunan sawit akan mengalami penurunan yang signifikan dalam tiga bulan ke depan akibat pandemi virus corona Covid-19. Imbasnya akan berujung ke nasib buruh sawit.
Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware mengatakan, dalam tiga bulan ke depan, jika pandemi masih ada, maka akan banyak negara tujuan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) seperti China, India, Uni Eropa yang mengurangi impor karena situasi karantina, sehingga perusahaan perkebunan sawit di Indonesia merugi dan berujung pada efisiensi buruh.
“Dampaknya jelas, jutaan buruh perkebunan sawit di Indonesia terancam terkena PHK”, kata Inda Fatinaware, Senin (4/5/2020).
Spesialis Perburuhan Sawit Watch Zidane memaparkan, kondisi buruh sawit saat ini terancam tidak menerima atau mendapat kejelasan terhadap hak tunjangan hari raya jelang Idul Fitri.
Dari informasi yang dicatat Sawit Watch, ada perkebunan sawit di Kalimantan Barat menyatakan akan membayar THR secara bertahap.
Sementara di Kalimantan Timur, kata Zidane, ada perkebunan sawit menyampaikan secara lisan kepada buruh bahwa perusahaan akan membayar THR dengan cara mencicil sampai bulan Desember 2020.
“Untuk buruh harian lepas (BHL), situasinya lebih parah. Dalam situasi normal saja, BHL kemungkinan besar tidak diberikan THR, apalagi dalam situasi pandemi. Perkebunan sawit semakin punya alasan untuk tidak memberikan THR,” ucap Zidane.
Alasan kas terganggu akibat pandemi menurut Zidane tidak tepat, sebab perusahaan sudah menganggarkan THR sejak tahun sebelumnya dan merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada buruh.
Oleh sebab itu, Sawit Watch meminta pemerintah termasuk DPR untuk tegas lebih memprioritaskan pembuatan kebijakan pelindungan buruh perkebunan sawit dari resiko PHK dan terpapar virus corona, bukan membahas RUU Cipta Kerja Omnibus Law.
“Bagi kami buruh sawit, tidak cukup hanya ditunda, melainkan dicabut. RUU Cipta Kerja sama sekali tidak memenuhi kebutuhan rakyat atas lingkungan yang bersih, kepastian kerja, perlindungan sosial dan hidup layak,” tegas Inda Fatinaware. (suara.com)
Editor : kk
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang lalu
Sukses Gelaran PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon
-
Bisnis2 hari yang lalu
Minta Masukan, Angkasa Pura Indonesia Bandara Syamsudin Noor ke YLKI Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Soroti E-Katalog Pasca OTT di Kalsel
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang lalu
10 Oktober: Hari Kesehatan Mental Sedunia, Mengapa Diperlukan?
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tiga Kali Diberi Surat Peringatan, Pemko Banjarbaru Bongkar 21 Kandang Babi
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Eksekusi Kandang Babi di Guntung Manggis, Hewan Ternak Tersisa Dilokalisir