Connect with us

Politik

Besok, 2 TPS di Kabupaten Banjar Gelar Coblosan Ulang

Diterbitkan

pada

Dua TPS di Kabupaten Banjar akan menggelar pemungutan suara ulang Foto: rendy

MARTAPURA, Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Banjar, direncanakan akan melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU), Sabtu (27/4). Dua TPS tersebut yaitu TPS 5 dan PS 11 yang berlokasi di Desa Mangkauk Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar.

Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Banjar, M Syahrial Fitri mengatakan peristiwa yang terjadi tersebut berawal dari keluarnya form C1 yang berhologram dan C1 Pleno dari kotak suara. Yang mana identifikasi awal tersebut adalah sebagai informasi awal ada indikasi kecurangan di dua TPS tersebut.

“Sebagai mana aturan perbawalu, kami sebelumya menyerahkan hal tersebut ke rekang-rekan di tingkat kecamatan, rekomendasi PSU itu dilakukan oleh PPK Kecamatan yang diteruskan ke KPU Kabupaten Banjar, kami tetap wajib dilaksanakan PSU, karena rekomendasi Panwaslu Kecamatan sudah keluar, sekarang tinggal KPU secara teknis yang mengaturnya,” jelasnya.

Tanggapan yang sama juga diutarakan Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamzidillah mengatakan, Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pengaron telah merekomendasikan untuk PSU. Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pengaron.

Menurut Fajeri, rekomendasi yang dilakukan Panwascam untuk PSU tersebut sudah benar. Sebab, hal itu diatur dalam Pasal 372 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “Yang terjadi untuk 2 TPS itu adalah pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur dan hal  itu sesuai UU harus dilakukan PSU,” tandasnya.

Terpisah, Komisioner KPU Kalsel Hatmiati Mas’ud menjelaskan, pihaknya telah meminta logistik surat suara tambahan untuk PSU ke KPU RI. Sebab, untuk PSU di kabupaten/kota hanya tersedia surat suara untuk DPRD mereka saja. “Untuk surat suara lain seperti DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Pilpres itu disediakan KPU RI,” jelasnya.

Hatmiati Mas’ud berharap logistik surat suara bisa cepat datang dan bisa digelar PSU di 2 TPS di Desa Mangkauk, Pengaron. “Kalau logistik surat suara terlambat, maka kita meminta Bawaslu untuk rekomendasi ulang agar PSU dapat digelar,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin seusai Deklarasi Damai Pasca Pemungutan Suara dua hari yang lalu kepada media menyampaikan harapannya agar tidak ada PSU. Untuk itu yang akan dilakukan adalah perhitungan suara ulang.

“Sebelumnya ada rencana pemungutan suara ulang, namun setelah kita lihat lagi di lapangan, tidak harus, Sebab, disana ada saksi, ada pemantau. Insya Allah tidak pemungutan suara ulang,” pungkasnya. (rendy)

Reporter:Rendy
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->