Connect with us

Hukum

Berikan Remisi 102.976 Napi, Pemerintah Hemat Biaya Makan Rp 118 Miliar

Diterbitkan

pada

pemerintah memberikan remisi terhadap napi pada 17 Agustus 2018 Foto: net

JAKARTA, Pemerintah memberikan remisi kepada 102.976 narapidana yang telah menjalankan pidanya dengan baik sehuungan HUT Kemerdekaan RI ke-73. Dari total narapidana yang mendapat Remisi Umum (RU), terdapat 100.776 narapidana yang mendapat potongan masa pidana sebanyak 1-3 bulan dan 2.200 orang dinyatakan langsung bebas.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan,” ujar Direktur Jenderal Permasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Kamis (16/8).

“Remisi selayaknya menjadi hope, harapan bagi narapidana sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan,” imbuhnya dilansir detik.com.

Dari 33 Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM, provinsi terbanyak narapidana penerima remisi adalah Jawa Barat yakni 11.631 orang, disusul Sumatera Utara sebanyak 11.233 narapidana, dan Jawa Timur 9.052 narapidana.

Sri Puguh menjelaskan, remisi tahun ini telah menghemat anggaran biaya makan para narapidana sebesar Rp 118 miliar. Jika didetailkan, biaya makan per orang rata-rata Rp 14.700 dalam per hari, kemudian dikalikan 8.091.870 narapidana di seluruh Indonesia.

Hingga saat ini, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni 522 lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Indonesia tercatat 250.181 orang, dengan rincian 176.410 narapidana dan 73.771 tahanan.  Sedangkan daya tampung yang tersedia hanya untuk 120.818 orang.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat mengurangi daya tampung, karena para WBP akan lebih cepat bebas dengan pengurangan masa pidana sekaligus menghemat anggaran negara,” ucap Sri Puguh.

Syarat pemberian remisi adalah narapidana yang sudah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program-program pembinaan di dalam lapas dan rutan. Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi penghargaan bagi narapidana atas perubahan perilakunya menjadi lebih positif.

Di kesempatan berbeda, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan remisi menjadi salah satu sarana hukum yang penting dalaam mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Sistem tersebut yakni stimulus bagi narapidana untuk menjaga perilaku dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan,” tutup Yasonna.

5.560 Napi se-Kalsel Juga Terima Remisi

Kepala Kemenkum HAM Kalsel Ferdinand Siagian mengatakan, sebanyak 5.560 narapidana di Lapas daerah se-Kalsel akan mendapatkan remisi pada 17 Agustus nanti, sebanyak 230 narapidana akan mendapatkan remisi bebas.

“Totalnya 5.560 narapidana sudah diusulkan di setiap Lapas di Kalsel untuk mendapatkan remisi,” katanya beberapa waktu lalu.

Ada dua narapidana kasus korupsi yang saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB  juga diusulkan mendapat remisi, di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan ada 2.510 narapidana yang akan memperoleh remisi, dan 75 orang langsung bebas. Kemudian Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebanyak 1.202 orang yang akan memperoleh remisi, yang langsung bebas ada 44 orang.

“Saya harap bagi narapidana yang mendapat remisi langsung bebas dapat mengubah hidupnya menjadi lebih baik dari sebelumnya,” harapnya.

Ditambahkan Ferdinand Siagian, berdasarkan data SDP per 7 Agustus 2018, total penghuni lapas dan rutan se-Kalsel sebanyak 8.915 narapidana. Sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Adapun syarat pemberian remisi bagi narapidana antara lain, Napi berkelakukan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Sementara itu bagi Napi tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan.(cel/dtc)

Reporter: Cel/dtc
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->