HEADLINE
Beraksi di 26 TKP, Lima Bandit Curanmor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Banjar
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Unit Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Banjar berhasil mengamankan kawanan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang kerap melancarkan aksinya di 26 lokasi terpisah.
Satreskrim Polres Banjar dipimpin Aiptu Kaurmintu Rohendi meringkus setidaknya 5 orang bandit curanmor yang dua di antaranya masih di bawah umur, dengan satu orang sebagai tersangka 480 pertolongan jahat atau tadah.
Hal itu disampaikan, Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi, saat memimpin press conference pengungkapan kasus curanmor Polres Banjar, Selasa (28/6/2022).
Kasus ini terungkap dengan dua pelaku yang masih berumur 17 tahun tersebut, kata Kapolres, merupakan aduan dari masyarakat yang resah terkait maraknya kasus pencurian, khususnya pencurian sepeda motor sejak enam bulan terakhir.

Barang bukti 26 unit kendaraan roda dua hasil kejahatan curanmor yang diamankan Satreskrim Polres Banjar. Foto: wanda
Baca juga : Festival Loksado 2022 Masuk 110 Kharisma Event Nusantara
“Adapun tersangka yang diamankan berinisial FA dan MH yang masih 17 tahun, serta BJ dan DF. Yang mana kemudian pelaku menjual kendaraan-kendaraan tersebut kepada Ahmadi alias Madi salah seorang warga asal Tanah Laut sebagai penadah,” ungkap AKBP Doni Hadi.
Kapolres menjelaskan, modus operandi kawanan pelaku melakukan kejahatan yang sangat meresahkan ialah rata-rata dengan membobol kendaraan yang diparkiran depan halaman rumah.
Kebanyakan pelaku melancarkan aksinya pada malam hari sekitar pukul 8 malam hingga pukul 3 pagi.
“Ada juga beberapa kendaraan tidak dilepas kunci aslinya dan ditinggal begitu saja oleh pemiliknya, sehingga sangat memudahkan pelaku, kemudian beberapa kendaraan meski sudah disertakan pengaman oleh pemilik kendaraan tetapi masih dapat diambil oleh pelaku,” jelasnya.
Baca juga : ANRI Tinjau Gedung Depo Arsip Kalsel yang Belum Selesai
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan para pelaku, yaitu sebanyak 26 buah kendaraan roda dua yang masuk di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polsek Martapura Kota, 12 TKP Polres Banjar dan 4 buah sisanya TKP Polres Banjarbaru.
Para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda-beda yaitu sebagian dengan 363 KUHP dan untuk salah seorang pelaku penadah curanmor dijerat dengan pasal pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian meminta kepada masyarakat Kabupaten Banjar yang merasa kehilangan kendaraannya, dapat melapor dan melakukan pengecekan langsung kantor Reskrim Polres Banjar ataupun melihat pengumuman di media sosial Polres Banjar mengenai kendaraan-kendaraan yang diamankan. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : cell
-
HEADLINE2 hari yang laluApril – Mei Wilayah Kalsel Memasuki Kemarau, Karakteristik Lebih Kering
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluPelajari Sistem Pemilahan Sampah dari Hulu, Wali Kota Lisa Bersama Camat Lurah Bertemu Menteri LH RI
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluTambal Sulam Titian Kayu Murung Selong Banjarmasin
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluWarga Babirik Ramaikan Jalan Sehat dan Senam Bersama Sambut Hari Jadi ke-74 HSU
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluTanpa Sayembara, Ini Logo Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluIbu Kota Kalsel Catat 207 Ribu Pemilih Hasil PDPB 2026





